MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 37/PMK.02/2006
TENTANG
TATA CARA PENYEDIAAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
ALOKASI DANA IURAN
ASURANSI KESEHATAN
DAN TUNJANGAN
PEMELIHARAAN
KESEHATAN VETERAN NON TUNJANGAN
VETERAN TAHUN
ANGGARAN 2006
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun; |
||
|
|
b. |
bahwa mengingat jasa para Veteran dan Perintis Kemerdekaan dalam memperjuangkan dan membela serta mempertahankan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya; |
||
|
|
c. |
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir a dan b, pemerintah berkewajiban untuk memberikan subsidi dan iuran dalam rangka penyelenggaraan asuransi kesehatan dan pemeliharaan kesehatan kepada veteran Non Tunjangan Veteran (Tuvet); |
||
|
|
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a, b dan c di atas, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Iuran Asuransi Kesehatan dan Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan veteran Non Tuvet Tahun Anggaran 2006; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); |
||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); |
||
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571); |
||
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3456); |
||
|
|
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4294); |
||
|
|
8. |
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418); |
||
|
|
9. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
||
|
|
10. |
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2005 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2006; |
||
|
|
11. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/ KMK.01/ 2004; |
||
|
|
12. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan; |
||
|
|
13. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.02/2005 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2006; |
||
|
|
14. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2005 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2006; |
||
|
|
15. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; |
||
MEMUTUSKAN : |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ALOKASI DANA IURAN ASURANSI KESEHATAN DAN TUNJANGAN PEMELIHARAAN KESEHATAN VETERAN NON TUVET TAHUN ANGGARAN 2006. |
|||
|
|
BAB I |
|||
|
|
Pasal 1 |
|||
|
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : |
|||
|
|
1. |
Iuran Asuransi Kesehatan adalah kontribusi dana yang diberikan oleh pemerintah setiap bulan untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun. |
||
|
|
2. |
Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tuvet adalah iuran yang dibayar pemerintah kepada Badan Penyelenggara untuk pemeliharaan kesehatan Veteran beserta keluarganya yang belum memperoleh Tunjangan Veteran, termasuk didalamnya janda/duda/anak yatim piatu dari Veteran Non Tuvet. |
||
|
|
3. |
PT ASKES (Persero) adalah Badan Penyelenggara yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun dan pemeliharaan kesehatan bagi Veteran penerima Tunjangan Veteran dan Non Tunjangan Veteran. |
||
|
|
4. |
Tim Monitoring adalah tim yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang anggotanya terdiri dari Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan, Departemen Pertahanan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, PT ASKES (Persero) dan Instansi terkait yang dianggap perlu dalam rangka monitoring dan evaluasi penggunaan dana. |
||
|
|
BAB II |
|||
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
(1) |
Alokasi dana Iuran Asuransi Kesehatan dan Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tunjangan Veteran ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran 2006. |
||
|
|
(2) |
Atas dasar alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT ASKES (Persero) mengajukan permintaan penyediaan dana Iuran Asuransi Kesehatan dan Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tunjangan Veteran kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan. |
||
|
|
(3) |
Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SPSAPSK) sebagai dasar penerbitan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran. |
||
|
|
(4) |
Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk menerbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). |
||
|
|
(5) |
DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sebagai dasar pencairan dana yang permintaannya diajukan setiap bulan sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari jumlah dana yang disediakan. |
||
|
|
(6) |
Direktur Jenderal Perbendaharaan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atas DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
||
|
|
BAB III |
|||
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
(1) |
Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ penanggung jawab kegiatan/ pembuat komitmen, Pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah membayar dan bendahara pengeluaran. |
||
|
|
(2) |
PT ASKES (Persero) menunjuk Pejabat yang diberi kewenangan untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP). |
||
|
|
(3) |
Surat Keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara. |
||
|
|
(4) |
PT ASKES (Persero) menyampaikan SPP kepada Kuasa Pengguna Anggaran c.q. Pejabat Penerbit SPM. |
||
|
|
(5) |
Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pejabat Penerbit SPM menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS). |
||
|
|
(6) |
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendaharawan Umum Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung PT ASKES (Persero) pada rekening bank yang ditunjuk. |
||
|
|
BAB IV |
|||
|
|
Pasal 4 |
|||
|
|
(1) |
PT ASKES (Persero) menyampaikan laporan realisasi pencairan dana Iuran Asuransi Kesehatan dan Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tunjangan Veteran setiap triwulan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran dan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Anggaran II. |
||
|
|
(2) |
Tim Monitoring secara periodik melaksanakan pemantauan pelaksanaan pelayanan Asuransi Kesehatan bagi PNS, Penerima Pensiun dan Veteran Non Tunjangan Veteran. |
||
|
|
(3) |
Hasil pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan sebagai bahan masukan dalam penyusunan usul alokasi dana Iuran Asuransi Kesehatan dan Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tuvet pada APBN tahun anggaran berikutnya, dengan memperhatikan data Veteran Non Tunjangan Veteran dari Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan, Departemen Pertahanan. |
||
|
|
Pasal 5 |
|||
|
|
(1) |
PT ASKES (Persero) bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan bagi PNS, Penerima Pensiun dan Veteran Non Tunjangan Veteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. |
||
|
|
(2) |
Penggunaan dana iuran asuransi kesehatan dan tunjangan pemeliharaan kesehatan veteran Non Tunjangan Veteran dapat dilakukan audit oleh auditor sesuai ketentuan yang berlaku. |
||
|
|
BAB V |
|||
|
|
Pasal 6 |
|||
|
|
Dalam hal Tahun Anggaran 2007 masih dianggarkan dana iuran asuransi kesehatan dan tunjangan pemeliharaan kesehatan veteran non tunjangan veteran, Peraturan Menteri Keuangan ini masih berlaku sebagai acuan dalam pembayaran dana Tahun Anggaran 2007 sampai dengan ditetapkannya pengganti Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||
|
|
Pasal 7 |
|||
|
|
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.02/2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum dirubah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||
|
|
BAB VI |
|||
|
|
Pasal 8 |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2006. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
Ditetapkan di Jakarta | |||||
pada tanggal 16 Mei 2006 | |||||
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |