MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 96 /PMK.02/2006
TENTANG
STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2007
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
Bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Tahun 2007. |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4287). |
|
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355). |
|
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406). |
|
4. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005. |
|||
|
|
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.2/2006 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelahaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2007. |
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2007. |
||
Pasal 1 |
||||
|
|
Standar biaya adalah biaya setinggi-tingginya dari suatu barang dan jasa baik secara mandiri maupun gabungan yang diperlukan untuk memperoleh keluaran tertentu dalam rangka penyusunan |
||
Pasal 2 |
||||
1. |
Standar biaya dapat bersifat umum atau besifat khusus. |
|||
|
|
2. |
Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil survey Badan Pusat Statistik dan bekerjasama dengan kementerian negara/lembaga. |
|
|
|
3. |
Standar biaya bersifat umum yang selanjutnya disebut Standar Biaya Umum (SBU) merupakan standar biaya yang penggunaannya bersifat lintas kementerian negara/lembaga dan/atau lintas wilayah. |
|
|
|
4. |
SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|
|
|
5. |
Standar biaya bersifat khusus yang selanjutnya disebut Standar Biaya Khusus (SBK) merupakan standar biaya yang digunakan untuk kegiatan yang khusus dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga tertentu dan/atau di wilayah tertentu. |
|
|
|
6. |
SBK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|
Pasal 3 |
||||
|
|
Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai pedoman bagi kementerian negara/lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran 2007. |
||
Pasal 4 |
||||
|
|
(1) |
Dalam hal terjadi perbedaan besaran standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan usulan biaya atau Rincian Anggaran Belanja (RAB) yang diajukan oleh kementerian negara/lembaga, usulan biaya atau RAB tersebut dapat digunakan sepanjang perhitungan usulan biayanya dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menganut prinsip-prinsip efisien, bersaing, transparan dan akuntabel. |
|
|
|
(2) |
Dalam hal belum ditetapkan beberapa besaran standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, usulan biaya atau RAB yang diajukan oleh kementerian negara/lembaga dapat digunakan sepanjang perhitungan usulan biayanya dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menganut prinsip-prinsip efisien, bersaing, transparan dan akuntabel. |
|
Pasal 5 |
||||
Dalam hal terdapat perubahan atas standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, perubahan tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. |
||||
Pasal 6 |
||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
Ditetapkan di Jakarta MENTERI KEUANGAN
|