PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2014
TENTANG
PENETAPAN UNIVERSITAS DIPONEGORO SEBAGAI
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka perluasan pemberian otonomi kepada Universitas Diponegoro sesuai dengan dasar, tujuan, dan kemampuan serta untuk melaksanakan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Universitas Diponegoro Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|||
2. |
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); |
|||||
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); |
|||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN UNIVERSITAS DIPONEGORO SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM. |
||||
Pasal 1 |
||||||
Menetapkan Universitas Diponegoro sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. |
||||||
Pasal 2 |
||||||
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan Universitas Diponegoro yang telah ada tetap berlaku sepanjang belum diganti. |
||||||
Pasal 3 |
||||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 17 Oktober 2014 |
||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
ttd. |
||||||
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 17 Oktober 2014 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
ttd. |
||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 302 |