PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 62 TAHUN 2009


TENTANG


HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN

ANGGOTA KOMISI YUDISIAL, SERTA MANTAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN

ANGGOTA KOMISI YUDISIAL BESERTA JANDA/DUDANYA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Yudisial Republik Indonesia, perlu diatur Hak Keuangan/Administratif  bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial beserta Janda/Dudanya;

 

 

b.

bahwa Hak Keuangan/Administratif bagi Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, belum mengatur Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial beserta Janda/Dudanya;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial beserta Janda/Dudanya;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuanganj Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3182);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 150);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF BAG! KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI YUDISIAL, SERTA MANTAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI YUDISIAL BESERTA JANDA/DUDANYA.

 

Pasal 1

 

 

Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial adalah sama dengan Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

 

Pasal 2

 

 

Hak Keuangan/Administratif bagi mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial beserta Janda/Dudanya adalah sama dengan Hak Keuangan/Administratif bagi mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

 

Pasal 3

 

 

Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

Pasal 4

 

 

Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial diberikan sejak yang bersangkutan mengucapkan sumpah/janji.

 

Pasal 5

 

 

Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Komisi Yudisial yang menimbulkan beban keuangan negara ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

 

Pasal 6

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 31 Oktober 2009

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

         
        ttd.
         
        DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
         

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 31 Oktober 2009

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 

    REPUBLIK INDONESIA,  
       
    ttd.  
       
    PATRIALIS AKBAR  
       
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 163