MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 212.1/PMK.07/2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 04/PMK.07/2008
TENTANG PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus di daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
||
|
|
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah; |
||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 04/PMK.07/2008 TENTANG PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH. |
|||
|
Pasal I |
||||
|
|
Ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah diubah, sehingga keseluruhan Pasal 23 berbunyi sebagai berikut : |
|||
|
Pasal 23 |
||||
|
|
(1) |
Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) dilaksanakan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut : |
||
|
|
|
a. |
Tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari alokasi DAK, dilaksanakan setelah peraturan daerah mengenai APBD diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, paling cepat dilaksanakan pada bulan Februari; |
|
|
|
|
b. |
Tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari alokasi DAK, dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan penyerapan penggunaan DAK tahap I, diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; |
|
|
|
|
c. |
Tahap III sebesar 30% (tiga puluh persen) dari alokasi DAK, dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan penyerapan penggunaan DAK tahap II, diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan |
|
|
|
|
d. |
Tahap IV sebesar 10% (sepuluh persen) dari alokasi DAK, dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan penyerapan penggunaan DAK tahap III, diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan tidak melampui tahun anggaran berjalan. |
|
|
|
(2) |
Penyaluran secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan secara sekaligus. |
||
|
|
(3) |
Laporan penyerapan penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c, dan d disampaikan setelah penggunaan DAK telah mencapai 90% (Sembilan puluh persen) dari penerimaan DAK sampai dengan tahap sebelumnya. |
||
|
|
(4) |
Laporan penyerapan penggunaan DAK tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diterima selambat-lambatnya pada tanggal 20 Desember tahun berjalan. |
||
|
|
(5) |
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
|
(6) |
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
Pasal II |
||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 15 Desember 2008 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
ttd. | |||||
SRI MULYANI INDRAWATI |