MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 212.1/PMK.07/2008


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 04/PMK.07/2008
TENTANG PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus di daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 04/PMK.07/2008 TENTANG PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH.

 

Pasal I

 

 

Ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah diubah, sehingga keseluruhan Pasal 23 berbunyi sebagai berikut :

 

Pasal 23

 

 

(1)

Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) dilaksanakan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut :

 

 

 

a.

Tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari alokasi DAK, dilaksanakan setelah peraturan daerah mengenai APBD diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, paling cepat dilaksanakan pada bulan Februari;

 

 

 

b.

Tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari alokasi DAK, dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan penyerapan penggunaan DAK tahap I, diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;

 

 

 

c.

Tahap III sebesar 30% (tiga puluh persen) dari alokasi DAK, dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan penyerapan penggunaan DAK tahap II, diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan

 

 

 

d.

Tahap IV sebesar 10% (sepuluh persen) dari alokasi DAK, dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan penyerapan penggunaan DAK tahap III, diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan tidak melampui tahun anggaran berjalan.

 

 

(2)

Penyaluran secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan secara sekaligus.

 

 

(3)

Laporan penyerapan penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c, dan d disampaikan setelah penggunaan DAK telah mencapai 90% (Sembilan puluh persen) dari penerimaan DAK sampai dengan tahap sebelumnya.

 

 

(4)

Laporan penyerapan penggunaan DAK tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diterima selambat-lambatnya pada tanggal 20 Desember tahun berjalan.

 

 

(5)

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(6)

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

         

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 15 Desember 2008

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

           
          ttd.
           
          SRI MULYANI INDRAWATI