KAWASAN BEBAS - PAJAK PERTAMBAHAN NILAI - TATA CARA PENGAWASAN |
|||
2012 | |||
PERMENKEU RI NOMOR 62/PMK.03/2012 TANGGAL 26 APRIL 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS | |||
ABSTRAK | : | - |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (7), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (12) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262) jo. UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN 4999); UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN 3264) jo. UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN 5069); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) jo. UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661); UU No. 36 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 No. 251, TLN 4053) jo. UU No. 44 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 130, TLN 4775); PP No. 10 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 17, TLN 5277); Keppres No. 56/P Tahun 2010. |
|||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Tata cara pengawasan, pengadministrasian, pembayaran, serta pelunasan pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah atas pengeluaran dan/atau penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean dan pemasukan dan/atau penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan bebas. |
|||
CATATAN | : | - |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 26 April 2012. |
||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 26 April 2012. |