DANA PENSIUN - LAPORAN TEKNIS - PERUBAHAN
PERMENKEU RI NOMOR 22/PMK.010/2012 TANGGAL 1 FEBRUARI 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 100/PMK.010/2007 TENTANG LAPORAN TEKNIS DANA PENSIUN
ABSTRAK : -

bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi pengenaan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan teknis kepada Menteri Keuangan, dipandang perlu mengubah ketentuan mengenai sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan teknis sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.010/2007 tentang Laporan Teknis Dana Pensiun;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

UU No. 11 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No. 37, TLN 3477); UU No. 20 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 No. 43, TLN 3687); PP No. 76 Tahun 1992 tentang (LN Tahun 1992 No. 126, TLN 3507); PP No. 77 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No. 127, TLN 3508); PP No. 44 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 95, TLN 4313); Perpres No. 89 Tahun 2006; Permenkeu No. 100/PMK.010/2007; Permenkeu No. 128/PMK.06/2007 jo. Permenkeu No. 88/PMK.06/2009 (BN Tahun 2009 No. 86).

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.06/2002 tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2005, diubah sebagai berikut; Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dihapus, ayat (2) dan ayat (3) diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4); Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) diubah, ayat (3) dihapus, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 ayat yakni ayat (3a), dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a); Ketentuan Pasal 10 diubah.

CATATAN : - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal  1 Februari 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal  1 Februari 2012.