MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 107/PMK.01/2006
 

TENTANG


PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 466/KMK.01/2006 TENTANG ORGANISASI

DAN TATA KERJA DEPARTEMEN KEUANGAN
 

MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka mengoptimalkan harmonisasi pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, dipandang perlu membentuk Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun  2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia 20/P Tahun 2005;

 

 

2.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;

 

 

3.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006;

Memperhatikan 

:

Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor B/2479/M.PAN/10/2006 tanggal 20 Oktober 2006;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 466/KMK.01/2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN KEUANGAN.

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan diubah sebagai berikut:

1.

Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 4

Departemen Keuangan terdiri dari:

a.

Sekretariat Jenderal;

b.

Direktorat Jenderal Anggaran;

c.

Direktorat Jenderal Pajak;

d

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

e

Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

f.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

g.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;

h.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;

i.

Inspektorat Jenderal;

j.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; 

k.

Badan Kebijakan Fiskal;

l.

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

m.

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional;

n.

Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;

o.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;

p.

Staf Ahli Bidang Pengembangan Pasar Modal;

q.

Staf Ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Kekayaan Negara;

r.

Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan;

s.

Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai; 

t.

Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan. "

2.

Di antara BAB XVII dan BAB XVIII disisipkan 1(satu) Bab baru, yakni BAB XVIIA, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"BAB XVIIA

PUSAT ANALISIS DAN HARMONISASI KEBIJAKAN
 

Bagian Pertama

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 1924A

(1)

Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut Pushaka mempunyai tugas melaksanakan analisis dan harmonisasi serta mensinergikan kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2)

Dalam melaksanakan tugasnya Pushaka berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

Pasal 1924B

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal  1924A, Pushaka menyelenggarakan fungsi :

a.

pelaksanaan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang penerimaan dan pembiayaan negara;

b.

pelaksanaan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang pengeluaran negara, akuntansi pemerintah, kekayaan negara, dan jasa keuangan;

c.

pelaksanaan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang lembaga internasional, sumber daya aparatur, dan pengawasan;

d.

pelaksanaan urusan tata usaha dan pengolahan data Pusat.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 1924C

Pushaka terdiri atas :

a.

Bagian umum;

b.

Bidang Program dan Kegiatan I;

c.

Bidang Program dan Kegiatan II;

d.

Bidang Program dan Kegiatan III;

e.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Ketiga

Bagian Umum

Pasal 1924D

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan pengolahan data Pusat.

Pasal 1924E

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1924D, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan rencana, program kerja, dan evaluasi serta laporan kegiatan dan akuntabilitas kinerja;

b.

pelaksanaan urusan tata usaha, dokumentasi, dan kearsipan;

c.

pelaksanaan urusan keuangan dan rumah tangga;

d.

pengolahan dan analisis data serta penyajian informasi.

Pasal 1924F

Bagian Umum terdiri dari :

a.

Subbagian Tata Usaha;

b.

Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga;

c.

Subbagian Pengolahan Data.

Pasal 1924G

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, evaluasi, laporan kegiatan dan akuntabilitas kinerja, serta pelaksanaan urusan tata usaha, dokumentasi, dan kearsipan.

(2)

Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan rumah tangga.

(3)

Subbagian Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan pengolahan dan analisis data serta penyajian informasi.

Bagian Keempat
Bidang Program dan Kegiatan I
Pasal 1924H

Bidang Program dan Kegiatan I mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang penerimaan dan pembiayaan negara.

Pasal 1924I

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1924H, Bidang Program dan Kegiatan I menyelenggarakan fungsi :

a.

pelaksanaan pengolahan dan pengkajian kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang penerimaan dan pembiayaan negara;

b.

pelaksanaan penyiapan masukan dan saran dalam pengambilan keputusan di bidang penerimaan dan pembiayaan negara;

c.

pelaksanaan penyiapan penyusunan skala prioritas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang penerimaan dan pembiayaan negara;

d.

pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal Departemen Keuangan di bidang penerimaan dan pembiayaan negara;

e.

pelaksanaan penyiapan penyajian data, informasi dan laporan program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang penerimaan dan pembiayaan negara;

f.

pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang penerimaan dan pembiayaan negara.

Pasal 1924J

Bidang Program dan Kegiatan I terdiri dari:

a.

Subbidang Program dan Kegiatan IA;

b.

Subbidang Program dan Kegiatan IB;

c.

Subbidang Program dan Kegiatan IC.

Pasal 1924K

(1)

Subbidang Program dan Kegiatan IA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan dan pengkajian kebijakan, penyusunan skala prioritas, penyajian data, informasi, laporan, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan, dan pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal, serta masukan dan saran dalam pengambilan keputusan Menteri Keuangan di bidang perpajakan.

(2)

Subbidang Program dan Kegiatan IB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan dan pengkajian kebijakan, penyusunan skala prioritas, penyajian data, informasi, laporan, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan, dan pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal, serta masukan dan saran dalam pengambilan keputusan Menteri Keuangan di bidang kepabeanan, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak.

(3)

Subbidang Program dan Kegiatan IC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan dan pengkajian kebijakan, penyusunan skala prioritas, penyajian data, informasi, laporan, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan, dan pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal, serta masukan dan saran dalam pengambilan keputusan Menteri Keuangan di bidang pembiayaan negara.

Bagian Kelima
Bidang Program dan Kegiatan II
Pasal 1924L

Bidang Program dan Kegiatan II mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang pengeluaran negara, akuntansi, kekayaan negara, dan jasa keuangan.

Pasal 1924M

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1924L, Bidang Program dan Kegiatan Internal II menyelenggarakan fungsi :

a.

pelaksanaan pengolahan dan pengkajian kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang pengeluaran negara, akuntansi, kekayaan negara, dan jasa keuangan;

b.

pelaksanaan penyiapan masukan dan saran dalam pengambilan keputusan di bidang pengeluaran negara, akuntansi, kekayaan negara, dan jasa keuangan;

c.

pelaksanaan penyiapan penyusunan skala prioritas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang pengeluaran negara, akuntansi, kekayaan negara, dan jasa keuangan;

d.

pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal Departemen Keuangan di bidang pengeluaran negara, akuntansi, kekayaan negara, dan jasa keuangan;

e.

pelaksanaan penyiapan penyajian data, informasi dan laporan program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang pengeluaran negara, akuntansi, kekayaan negara, dan jasa keuangan;

f.

pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang pengeluaran negara, akuntansi, kekayaan negara, dan jasa keuangan.

Pasal 1924N

Bidang Program dan Kegiatan II terdiri dari:

a.

Subbidang Program dan Kegiatan IIA;

b.

Subbidang Program dan Kegiatan IIB.

Pasal 1924O

(1)

Subbidang Program dan Kegiatan IIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan dan pengkajian kebijakan, penyusunan skala prioritas, penyajian data, informasi, laporan, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan, dan pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal, serta masukan dan saran dalam pengambilan keputusan Menteri Keuangan di bidang pengeluaran negara dan akuntansi.

(2)

Subbidang Program dan Kegiatan IIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan dan pengkajian kebijakan, penyusunan skala prioritas, penyajian data, informasi, laporan, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan, dan pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal, serta masukan dan saran dalam pengambilan keputusan Menteri Keuangan di bidang kekayaan negara dan keuangan.

Bagian Keenam
Bidang Program dan Kegiatan III
Pasal 1924P

Bidang Program dan Kegiatan III mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang lembaga internasional, sumber daya aparatur, dan pengawasan.

Pasal 1924Q

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1924P, Bidang Program dan Kegiatan III menyelenggarakan fungsi;

a.

pelaksanaan pengolahan dan pengkajian kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang lembaga internasional, sumber daya aparatur, dan pengawasan;

b.

pelaksanaan penyiapan masukan dan saran dalam pengambilan keputusan di bidang lembaga internasional, sumber daya aparatur, dan pengawasan;

c.

pelaksanaan penyiapan penyusunan skala prioritas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang lembaga internasional, sumber daya aparatur, dan pengawasan;

d.

pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal Departemen Keuangan di bidang lembaga internasional, sumber aparatur, dan pengawasan;

e.

pelaksanaan penyiapan penyajian data, informasi dan laporan program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang lembaga internasional, sumber daya aparatur, dan pengawasan;

f.

pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang lembaga internasional, Sumher daya aparatur, dan pengawasan.

Pasal 1924R

Bidang Program dan Kegiatan III terdiri dari:

a.

Subbidang Program dan Kegiatan IIIA;

b.

Subbidang Program dan Kegiatan IIIB.

Pasal 1924S

(1)

Subbidang Program dan Kegiatan IIIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan dan pengkajian kebijakan, penyusunan skala prioritas, penyajian data, informasi, laporan, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan, dan pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal, serta masukan dan saran dalam pengambilan keputusan Menteri Keuangan dengan Lembaga Internasional.

(2)

Subbidang Program dan Kegiatan IIIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan dan pengkajian kebijakan, penyusunan skala prioritas, penyajian data, informasi, laporan, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan, dan pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal, serta masukan dan saran dalam pengambilan keputusan Menteri Keuangan di bidang sumber daya aparatur dan pengawasan.

Bagian Ketujuh
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 1924T

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 1924U

(1)

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2)

Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Pusat.

(3)

Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(4)

Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.

Di antara ketentuan Pasal 1932 dan Pasal 1933 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 1932A, sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 1932A

Kepala Pushaka bertindak sebagai koordinator pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan berdasarkan penugasan dan petunjuk Menteri Keuangan."

4.

Di antara ketentuan Pasal 1934 dan Pasal 1935 di sisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 1934A, sehingga berbunyi sebagai berikut: 

"Pasal 1934A

(1)

Dalam rangka mengoptimalkan harmonisasi pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, setiap unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan wajib menyampaikan program, kegiatan, data dan informasi kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Kepala Pushaka.

(2)

Pushaka dapat meminta data dan informasi yang diperlukan kepada unit organisasi terkait di lingkungan Departemen Keuangan.

(3)

Sebagai pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2), setiap unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan agar menunjuk Pejabat setingkat eselon II sebagai penghubung (liaison officer) Pushaka."

5.

Setelah Lampiran XV ditambahkan 1 (satu) Lampiran, yakni Lampiran XVA, sebagaimana dalam Lampiran peraturan ini.

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Nopember 2006

MENTERI KEUANGAN,

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI



LAMPIRAN.................