KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 251/KMK.04/1986
TENTANG
PENENTUAN ASIAN-AMERICAN FREE LABOR INSTITUTE YANG PEJABAT-PEJABAT PERWAKILANNYA TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan tidak termasuk sebagai Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan; | |||||
b. | bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Asian American Free Labor Institute yang pejabat-pejabat perwakilannya tidak termasuk sebagai Subyek Pajak Penghasilan; | |||||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 3 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263); | |||||
2. | Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 955/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 butir V; | |||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PENENTUAN ASIAN-AMERICAN FREE LABOR INSTITUTE YANG PEJABAT-PEJABAT
PERWAKILANNYA TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 1 Pejabat-pejabat perwakilan Asia American Free Labor Institute yang bukan warga negara Indonesia tidak termasuk sebagai Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1984. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
MENTERI KEUANGAN
RADIUS PRAWIRA