EVALUASI AKUNTABILITAS - KEMENTERIAN KEUANGAN - KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
2012
PERMENKEU RI NOMOR 42/PMK.01/2012 TANGGAL 12 MARET 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme menuju tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) perlu adanya pertanggungjawaban dari penyelenggara negara yang dilaporkan pada setiap akhir tahun anggaran dalam suatu laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Keuangan;
    - Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan ini:
      UU No. 28 Tahun 1999 (LN Tahun 1999 No. 75, TLN 3851); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN 4916); PP No. 8 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 25, TLN 4614);  Perpres No. 24 Tahun 2010.
    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Ketentuan umum; Pelaksanaan evaluasi akip; Petunjuk pelaksanaan evaluasi akip; Tindak lanjut hasil evaluasi; Ketentuan penutup.

CATATAN : - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Maret 2012.
      Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 12 Maret  2012.