PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI
PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SEMEN BATURAJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja, perlu melakukan penerbitan dan penjualan saham baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja yang tidak diambil bagian oleh Negara; |
|||
|
|
b. |
bahwa penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor PW/01916/DPR RI/II/2013 tanggal 19 Februari 2013; |
|||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); |
|||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4528) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5055); |
|||
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555); |
|||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan | : |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SEMEN BATURAJA. |
||||
Pasal 1 | ||||||
|
|
(1) |
Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja, dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja dengan cara menerbitkan saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara, untuk dijual berdasarkan ketentuan pasar modal. |
|||
|
|
(2) |
Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar. |
|||
Pasal 2 | ||||||
|
|
(1) |
Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dilakukan paling banyak 35% (tiga puluh lima persen), sehingga kepemilikan Negara menjadi paling sedikit 65% (enam puluh lima persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah penjualan saham. |
|||
|
|
(2) |
Jumlah saham dan besarnya nilai saham yang akan diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara. |
|||
Pasal 3 | ||||||
|
|
(1) |
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), disetor ke Kas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja. |
|||
|
|
(2) |
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut. |
|||
|
|
(3) |
Biaya pelaksanaan penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip-prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
|||
Pasal 4 |
||||||
Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis jumlah saham dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual serta struktur kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja kepada Menteri Keuangan. |
||||||
Pasal 5 | ||||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 21 Mei 2013 |
|
|
|
|
|
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 21 Mei 2013 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||
|
||||||
ttd. |
||||||
|
||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||
|
||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 95 |