SANKSI ADMINISTRASI - TATACARA PENGURANGAN/PENGHAPUSAN - SURAT TAGIHAN PAJAK | ||||
2013 | ||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8/PMK.03/2013 TANGGAL 2 JANUARI 2013 |
||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK | ||||
ABSTRAK | : | - |
dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, dan pembatalan hasil pemeriksaan; berdasarkan pertimbangan dimaksud Menteri Keuangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No.6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.62, TLN No.4999); PP No.74 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No.162, TLN No.5268). |
|||
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini yang diatur tentang: Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar; atau membatalkan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil verifikasi; dan/atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi dengan Wajib Pajak; Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi: 1) sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP, 2) sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP; atau sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada poin 2); Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar dan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan; Dalam hal surat ketetapan pajak dibatalkan terhadap Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, dan jenis pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak yang dibatalkan tersebut dianggap tidak pernah diterbitkan surat ketetapan pajak dan Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan surat ketetapan pajak atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dan jenis pajak tersebut; Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar dan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan; |
|
CATATAN |
: |
- |
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: |
|
a. |
permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya yang diajukan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri ini; |
|||
|
|
|
b. |
permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya yang diajukan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri ini; |
|
|
|
c. |
terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diselesaikan sampai dengan penerbitan surat keputusan, proses penyelesaian selanjutnya sampai dengan penerbitan surat keputusan dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. |
|
|
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: |
|
|
|
|
a. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak; |
|
|
|
b. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan, |
|
|
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|
|
|
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2013 |
|
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 2 Januari 2013 |