ABSTRAK PERATURAN

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN_BULAN KETIGA BELAS TA 2013_PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

PERMENKEU RI NOMOR 92/PMK.05/2013 TANGGAL 25 JUNI 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2013 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

ABSTRAK :  - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2013 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2013 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 8 Tahun 1974 (LN Tahun 1974 No. 55, TLN 3041), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 (LN Tahun 1999 No. 169, TLN 3890); UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN 4355); UU No. 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 66, TLN 4400); UU No. 19 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 228, TLN 536); PP No. 48 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No.109, TLN 5427); Permenkeu RI No. 190/PMK.05/2012.

-      Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2013 kepada Pegawai Negeri dan Calon Pegawai Negeri tidak termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.

Besarnya gaji yang diberikan sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2013, dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan yang berupa gaji dengan pensiun/tunjangan atau beberapa jenis pensiun/tunjangan, gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan untuk salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan, pembayaran gaji bulan ketiga belas dibebankan pada instansi atau lembaga tempat Pegawai Negeri/Pejabat Negara Bekerja.

Penerima pensiun terusan dari pensiunan Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia  dan dinyatakan hilang diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Juni 2013.

 

CATATAN:   -   Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                  -   Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 25 Juni 2013.