MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 582/KMK.04/1996
TENTANG
BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI, DAN TEKS STICKER PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI REKAMAN LAGU BESERTA TAYANGAN GAMBAR
DI ATAS DISC JENIS VIDEO COMPACT DISC KARAOKE (VCD.K)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: | a. |
bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 425/KMK.04/1996 tanggal 17 Juni 1996 belum mengatur bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks sticker Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc jenis video compact disc karaoke (VCD.K); |
||||||||||||||
b. |
bahwa oleh karena itu perlu menetapkan bentuk, ukuran,
rekaman lagu beserta tayangan gambar di aats disc jenis video compact disc
karaoke (VCD.K) dengan Keputusan Menetri Keuangan Republik Indonesia; |
||||||||||||||||
Mengingat | : | 1. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566); |
||||||||||||||
2. |
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3269), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568); |
||||||||||||||||
3. |
Peratuaran Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah sebagaimana Telah diubah dengan Undnag-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581); |
||||||||||||||||
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 238/KMK.04/1996 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, dan Teks Sticker Pajak Pertambahan Nilai Atas Pita Rekaman Suara (Kaset Isi) Edisi Tahun 1992; |
||||||||||||||||
5. |
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
425/KMK/04/1996 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, dan Teks Sticker
Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rekaman Suara/Lagu di aats Disc
(Compact Disc)dan Rekaman Lagu Beserta Tayangan Gambar di atas Disc
(LaserDisc); |
||||||||||||||||
MEMUTUSKAN : |
|||||||||||||||||
Menetapkan | : |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI, DAN TEKS STICKER PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
REKAMAN LAGU BESERTA TAYANGAN GAMBAR DI ATAS DISC JENIS VIDEO COMPACT DISC
KARAOKE (VCD.K). |
|||||||||||||||
Pasal 1 |
|||||||||||||||||
Bentuk, ukuran, warna, isi, dan
sticker PPN atas penyerahan lagu beserta tayangan gambar di atas jenis
video compact disc karaoke (VCD.K) adalah :
|
|||||||||||||||||
Pasal 2 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh
Direktur Jenderal Pajak. |
|||||||||||||||||
Pasal 3 Keputusan ini berlaku untuk penyerahan rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc jenis video compact disc karaoke (VCD.K) yang terjadi pada atau setelah tanggal 1 Oktober 1996. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia |
|