BADAN USAHA MILIK NEGARA - PERUBAHAN - PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 136/PMK.03/2012 TANGGAL 16 AGUSTUS 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2012 TENTANG PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi BUMN dalam melaksanakan kewajibannya sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai penunjukan pemungut Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 85/PMK.03/2012. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Beberapa ketentuan dalam Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, diubah sebagai berikut: Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), dan ketentuan ayat (5) diubah; Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 8A. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2012. |
|
|
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2012. |