MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 178/PMK.05/2010

TENTANG

TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN
BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG

BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR

DAN WILAYAH PERBATASAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2010 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3577);

5.

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar;

 

 

6.

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2010 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan;

7.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

Memperhatikan

:

1.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan;

2.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 636/KMK.04/1994 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah;

3.

Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan Nomor 630/KMK.06/2004 dan Nomor MOU/04/M/XII/2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, dan Belanja Lain-Lain di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;

4.

Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Perbendaharan dan Direktur Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan Nomor SE-53/PB/2004 dan Nomor SE-44/XII/2004/DJ RENS tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Belanja Pegawai di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

1.

Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Operasi Pengamanan, adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh dalam pelaksanaan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.

Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah PNS yang ditugaskan secara penuh untuk membantu Prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan dan atas permintaan Menteri Pertahanan.

3.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/Kuasa PA dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

4.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

5.

Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker, adalah organisasi struktural Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional Indonesia yang melaksanakan kegiatan administrasi yang meliputi bidang personil, material, keuangan, hukum, dan keamanan serta sebagai organisasi pengguna anggaran.

6.

Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

7.

Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut Kuasa PA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.

8.

Gaji Pokok adalah gaji pokok yang diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9.

Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan/ digunakan oleh PA/Kuasa PA untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA.

10.

Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.

11.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disingkat SPTJM, adalah surat pernyataan yang menyatakan bahwa segala akibat dari tindakan pejabat/seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian negara menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pejabat/seseorang yang mengambil tindakan dimaksud.

BAB II
PENYEDIAAN DANA UNTUK PEMBAYARAN
TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN

Pasal 2

(1)

Dana untuk keperluan pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan dialokasikan pada DIPA Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional Indonesia.

(2)

Dalam hal dana untuk keperluan pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan tidak dialokasikan pada DIPA Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA/Kuasa PA pada Satker Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional Indonesia dapat melakukan revisi DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai revisi DIPA.

BAB III
PEMBAYARAN TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN
Bagian Kesatu
Penerima Tunjangan Operasi Pengamanan

Pasal 3

(1)

Tunjangan Operasi Pengamanan diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yang ditugaskan secara penuh dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.

(2)

Kriteria Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yang ditugaskan secara penuh dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.

Bagian Kedua
Besaran Tunjangan Operasi Pengamanan

Pasal 4

Tunjangan Operasi Pengamanan dibayarkan setiap bulan selama masa penugasan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS dengan besaran sebagai berikut:

a.

150% (seratus lima puluh persen) dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk.

b.

100% (seratus persen) dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk.

c.

75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan.

d.

50% (lima puluh persen) dari gaji pokok bagi yang bertugas sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan

Pasal 5

(1)

Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010.

(2)

Apabila Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS penerima Tunjangan Operasi Pengamanan sudah melaksanakan tugas sejak 1 Januari 2010 dan masa penugasan telah berakhir sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan, Kuasa PA Satker Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional Indonesia bersangkutan dapat mengajukan susulan/kekurangan pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan dari bulan Januari 2010 sampai dengan selesai masa penugasan sesuai yang tercantum dalam surat perintah operasi pengamanan.

(3)

Dalam hal Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS penerima Tunjangan Operasi Pengamanan sudah melaksanakan tugas sejak 1 Januari 2010 dan masih melaksanakan tugas sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan, Kuasa PA Satker Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional Indonesia bersangkutan terlebih dahulu mencantumkan pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan pada gaji induk/bulanan, kemudian mengajukan susulan/kekurangan pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

(4)

Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan diberhentikan apabila Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yang bersangkutan selesai melaksanakan operasi pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.

Pasal 6

(1)

Tunjangan Operasi Pengamanan merupakan komponen pembayaran tunjangan yang tidak terpisahkan dan/atau melekat pada pembayaran gaji induk/gaji bulanan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS.

(2)

Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan dilaksanakan bersamaan dengan pembayaran gaji induk/gaji bulanan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS.

Pasal 7

(1)

Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan dilakukan oleh KPPN berdasarkan SPM yang diajukan oleh Kuasa PA Satker Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional Indonesia.

(2)

SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:

a.

Surat perintah operasi pengamanan yang diterbitkan oleh Pangdam/Komandan/Kepala Satker bersangkutan; dan

b.

SPTJM yang ditandatangani oleh Kuasa PA Satker Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional Indonesia.

(3)

Surat perintah operasi pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling kurang memuat informasi mengenai besaran prosentase pemberian tunjangan, daerah penugasan, dan batas waktu penugasan.

(4)

Dalam hal penerbitan surat perintah operasi pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum mencantumkan informasi besaran prosentase pemberian tunjangan, daerah penugasan, dan batas waktu penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka informasi tersebut dicantumkan dalam daftar tersendiri sebagai lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perintah dimaksud.

(5)

SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilampirkan pada saat pengajuan pembayaran pertama Tunjangan Operasi Pengamanan.

Pasal 8

(1)

Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yang melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 1 berdasarkan surat perintah operasi pengamanan, Tunjangan Operasi Pengamanan dibayarkan mulai bulan berkenaan.

(2)

Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yang melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 2 dan seterusnya berdasarkan surat perintah operasi pengamanan, dan tanggal 1 bukan hari libur, Tunjangan Operasi Pengamanan dibayarkan mulai bulan berikutnya.

(3)

Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yang melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 2 dan seterusnya atau hari kerja pertama pada bulan berkenaan berdasarkan surat perintah operasi pengamanan, dan tanggal 1 bertepatan dengan hari libur, Tunjangan Operasi Pengamanan dibayarkan mulai bulan berkenaan.

Pasal 9

Pengajuan SPM kepada KPPN oleh Kuasa PA Satker Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.       

Bagian Keempat
Pengenaan Pajak Atas Pembayaran
Tunjangan Operasi Pengamanan

Pasal 10

(1)

Pajak penghasilan atas pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan ditanggung oleh Pemerintah.

(2)

Mekanisme pembayaran dan pemotongan pajak penghasilan atas pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak penghasilan bagi pejabat Negara, PNS, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para pensiunan atas penghasilan yang dibebankan kepada keuangan Negara atau keuangan Daerah.

Bagian Kelima
Penanggungjawab Pelaksanaan Pembayaran
Tunjangan Operasi Pengamanan

Pasal 11

Kuasa PA Satker Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional Indonesia selaku pihak yang menandatangani dokumen pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan bertanggung jawab terhadap kebenaran pelaksanaan pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pertanggungjawaban atas pelaksanaan pembayaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Oktober 2010

MENTERI KEUANGAN,

ttd.
AGUS D. W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 Oktober 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 486