PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - TATA CARA PENYETORAN - SURPLUS BANK INDONESIA
2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 6/PMK.02/2013 TANGGAL 2 JANUARI 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI SURPLUS BANK INDONESIA BAGIAN PEMERINTAH

ABSTRAK : -

bahwa dalam rangka menyempurnakan pengaturan mengenai penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak agar lebih jelas, efisien, transparan, akuntabel, dan komprehensif, perlu mengatur kembali tata cara penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2010, Menteri Keuangan perlu  menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah.

    -

Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah :

UU No.20 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 No.43, TLN No.3687); UU No.23 Tahun 1999 (LN Tahun 1999 No.66, TLN No.3843) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.7); UU No.17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286); UU No.1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355); PP No.22 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 No.57, TLN Nomor 5075); PP No.29 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.58, TLN No.4995);

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri ini, yang diatur tentang:

Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah adalah Surplus Bank Indonesia setelah dikurangi pembagian untuk Cadangan Tujuan 30%, dan Cadangan Umum sehingga Modal dan Cadangan Umum menjadi 10% dari seluruh kewajiban moneter; Bank Indonesia menyetorkan seluruh Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah ke Rekening Kas Umum Negara dalam rupiah nomor 502.000000980 di Bank Indonesia; Dalam hal terjadi keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah yang terlambat dan/atau kurang dibayar dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh; Bank Indonesia menyampaikan bukti setor kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penyetoran; Dalam hal terdapat kelebihan penyetoran atau pembayaran Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah yang disebabkan kesalahan penghitungan atau kesalahan penyetoran, Bank Indonesia dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran;

CATATAN

:

-

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Surplus Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen Dan Sisa Surplus Bank Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 2 Januari 2013