PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK - PEMBEBASAN BEA MASUK - PERUBAHAN KEDUA 

2012

PERMENKEU RI NOMOR 154/PMK.011/2012 TANGGAL 16 OKTOBER 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.011/2008 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM

ABSTRAK

:

-

bahwa untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang modal yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan guna menghindari penyalahgunaan terhadap pemberian fasilitas tersebut, perlu diatur ketentuan mengenai pemindahtanganan atas barang modal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) jo. UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661); UU No. 30 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 133, TLN 5052); PP No. 14 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 28, TLN 5281); Permenkeu No. 154/PMK.011/2008 jo. Permenkeu No. 128/PMK.011/2009.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2009, diubah sebagai berikut:Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 3 diubah;Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 4 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6);Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5A diubah;Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 5B diubah;Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6A dan Pasal 6B;Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2009.

CATATAN

:

- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

 

 

-

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 16 Oktober  2012.