KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP-1301/MK/III/11/1975,
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Membaca | : | a. | Surat Sekretaris Jendral Departemen Pertanian Nomor 399/B/1975 tanggal 27 Mei 1975; | |||||||
b. | Nota Dinas Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor KBC/PB/IMU/1975/5016 tanggal 4 Juli 1975; | |||||||||
c. | Nota Dinas Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor DJBC/PB/TRP/75/8079 tanggal 29 September 1975; | |||||||||
d. | Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-349/MK/III/3/1974 tanggal 5 Maret 1974; | |||||||||
e. | Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-1692/MK/III/12/1974 tanggal 7 Desember 1974. | |||||||||
Menimbang | : | 1. | bahwa Vaccin dan Sera, bahan baku obat-obatan dan obat-obatan khusus untuk hewan masih sangat dibutuhkan dan belum cukup diproduksi di dalam negeri, sehingga masih perlu diimpor; | |||||||
2. | bahwa dengan Surat-surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-349/MK/III/3/1974 tanggal 5 Maret 1974 dan Nomor KEP-1692/MK/III/12/1974 tanggal 7 Desember 1974 telah pernah diberikan pembebasan seluruhnya atau sebagian bea masuk dan PPn Impor untuk sejumlah jenis Vaccin dan Sera; bahan baku obat-obatan dan obat-obatan khusus untuk hewan buatan luar negeri dan dianggap perlu untuk memperluas/menambah jenis-jenis tersebut, disamping mengadakan penegasan dalam tarip-tarip PPn Impor, sehubungan dengan keringanan-keringanan yang diberikan. | |||||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Tarip Indonesia (Stbl. 1924 Nomor 487) sebagaimana telah diubah dan ditambah; | |||||||
2. | Ordonansi Bea (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah; | |||||||||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1973; | |||||||||
4. | Undang-undang Pajak Penjualan 1951 sebagaimana telah diubah dan ditambah. | |||||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||||
Menetapkan | : | SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN SELURUHNYA/SEBAGIAN BEA MASUK DAN
PAJAK PENJUALAN IMPOR ATAS IMPOR VACCIN DAN SERA, OBAT-OBATAN DAN BAHAN
BAKU OBAT-OBATAN KHUSUS UNTUK HEWAN.
Pasal 1 Terhadap pemasukan Vaccin dan Sera (Tp. 30.02.10) untuk hewan yang diperinci dalam daftar lampiran 1 Surat Keputusan ini yang merupakan tambahan lampiran 1 Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-349/MK/III/3/1974 tanggal 5 Maret 1974, diberikan pembebasan sebesar 100%, sehingga bea masuk menjadi 0% (nol persen) dan PPn Impor juga menjadi 0% (nol persen). Pasal 2 Terhadap pemasukan obat-obatan khusus untuk hewan (Tp. 30.03.40) yang diperinci dalam daftar lampiran II surat keputusan ini yang merupakan tambahan lampiran II Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-349/MK/III/3/1974 tanggal 5 Maret 1974, diberikan pembebasan sebagai berikut: |
||||||||
a) | Diberikan pembebasan sebagian bea masuk, sehingga bea masuk menjadi 10% (sepuluh persen), | |||||||||
b) | Diberikan pembebasan sebagian PPn Impor sehingga besarnya PPn Impor menjadi 5% (lima persen). | |||||||||
Pasal 3 Terhadap bahan baku obat-obatan untuk hewan termaksud dalam Tp.13.03.90, Bab 28 dan Bab 29 Buku Tarip Bea Masuk yang diperinci dalam daftar lampiran III Surat Keputusan ini yang merupakan tambahan lampiran III Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-349/MK/III/3/1974 tanggal 5 Maret 1974, diberikan pembebasan sebagian, sehingga besarnya bea masuk dan PPn Impor masing-masing menjadi 5 % (lima persen). Pasal 4 Direktur Jendral Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Surat Keputusan ini. Pasal 5 Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. |
||||||||||
SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada: | ||||||||||
1. | Yth. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta; | |||||||||
2. | Yth. Menteri Negara EKUIN/Ketua BAPPENAS; | |||||||||
3. | Yth. Menteri Pertanian; | |||||||||
4. | Yth. Sekretaris Kabinet; | |||||||||
5. | Yth. Inspektur Jendral Departemen Keuangan; | |||||||||
6. | Yth. Para DIRJEN dalam lingkungan Departemen Keuangan. |
Ditetapkan di: JAKARTA
Pada tanggal: 17 Nopember 1975
MENTERI KEUANGAN,
ALI WARDHANA
----------------------
CATATAN
Lampiran:
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
Pemberian Seluruhnya/Sebagian Bea Masuk dan Penjualan Impor
Kutipan: Himpunan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 1975