PEMBEBASAN BEA MASUK - PERUBAHAN - PENANAMAN MODAL |
|||
2012 | |||
PERMENKEU RI NOMOR 76/PMK.011/2012 TANGGAL 21 MEI 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 176/PMK.011/2009 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN SERTA BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL | |||
ABSTRAK | : | - |
bahwa untuk mendukung pengembangan industri perakitan kendaraan bermotor, perlu diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka penanaman modal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) jo. UU No.17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661) ; Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 176/PMK.011/2009. |
|||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal; Perubahan ketentuan ayat (1) Pasal 5; Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A; Perubahan ketentuan Pasal 6; Perubahan ketentuan Pasal 7; Perubahan ketentuan Pasal 8; Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 9 diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 9 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), dan ayat (5) Pasal 9 dihapus; Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A; Perubahan ketentuan Pasal 13; Perubahan ketentuan Pasal 14; Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 14A, Pasal 14B, dan Pasal 14C; Perubahan ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 15 diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 15 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 15; Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A. |
|||
CATATAN | : | - |
Perusahaan yang jangka waktu importasi Barang dan Bahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) telah habis masa berlakunya dan Perusahaan telah menyampaikan permohonan perpanjangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A dengan jumlah sebesar sisa alokasi impor yang belum direalisasikan, setelah diterbitkan keputusan persetujuan perpanjangan. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan | ||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 21 Mei 2012. |