UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 1961

 

TENTANG

 

WAJIB KERJA SARJANA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa ilmu dan keahlian azasnya untuk mengabdi kepada tanah air, karenanya perlu dikembangkan dan dilaksanakan;

 

 

b.

bahwa dalam rangka pembangunan nasional semesta berencana sangat diperlukan tenaga sarjana dari perbagai jurusan;

 

 

c.

bahwa agar penempatan dan penggunaan tenaga sarjana tersebut teratur dan merata maka perlu diadakan peraturan wajib kerja sarjana;

Mengingat

:

a.

Pasal 5 ayat (1) jo. pasal 20 ayat (1) dan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar;

 

 

b.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor 1/MPRS/1960 dan Nomor II/MPRS/1960;

 

 

c.

Undang-undang Nomor 10 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 31);

 

 

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

 

 

MEMUTUSKAN :

I.

Mencabut

:

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1951 tentang penangguhan pemberian izin kepada dokter dan dokter gigi dan segala peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang ini (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 44);

II

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG WAJIB KERJA SARJANA.

 

 

Pasal 1

 

 

 

(1)

Tiap warganegara, baik pria maupun wanita,

 

 

 

 

a.

yang memperoleh ijazah ujian penghabisan pada Perguruan Tinggi Negara;

 

 

 

 

b.

yang memperoleh ijazah ujian penghabisan pada Perguruan  Tinggi Swasta, yang ditunjuk oleh Menteri yang diserahi urusan Perguruan tinggi,

 

 

 

 

c.

yang memperoleh ijazah ujian penghabisan pada Perguruan Tinggi diluar negeri, yang ditunjuk oleh Menteri yang diserahi urusan perguruan tinggi.

 

 

 

 

Semuanya itu disebut sarjana, wajib bekerja pada Pemerintah atau pada perusahaan-perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah sekurang-kurangnya selama tiga tahun berturut-turut .

 

 

 

(2)

Dalam peraturan ini Akademi dikecualikan dari istilah Perguruan  Tinggi.

 

 

 

(3)

Bagi pendidikan tinggi Kedokteran, Kedokteran gigi, kedokteran Hewan, Apoteker dan Akuntan ijazah ujian penghabisan yang termaksud pada ayat (1) ialah ijazah setelah lulus menempuh berturut-turut ujian-ujian dokter, dokter gigi, dokter hewan, apoteker dan akuntan.

 

 

 

(4)

Sarjana yang telah lulus dalam ujian penghabisan tersebut dalam ayat (1) dan ayat (3) pasal ini yang sedang mempersiapkan thesis untuk memperoleh gelar ilmiah "Doktor" sementara dibebaskan dari wajib kerja, bila ada keterangan dari Presiden Universitas atau Pemimpin Sekolah Tinggi termaksud dalam pasal 5 ayat (1); wajib kerja bagi mereka ini mulai berlaku setelah mereka mencapai gelar "Doktor".

 

 

 

(5)

Seorang sarjana yang telah berusia 50 tahun dapat dibebaskan dari kewajiban ini.

 

 

Pasal 2

 

 

 

Departemen yang diserahi urusan perguruan tinggi mengadakan daftar sarjana termaksud dalam pasal 1.

 

 

Pasal 3

 

 

 

(1)

Untuk Penempatan sarjana termaksud pada pasal 1 dibentuk Dewan Penempatan Sarjana yang berkedudukan langsung dibawah dan diketuai oleh Menteri Perburuhan.

 

 

 

(2)

Dewan Penempatan Sarjana tersebut anggotanya, selain Menteri Perburuhan, terdiri atas wakil-wakil yang diberi kuasa penuh dari Menteri-Menteri :

 

 

 

 

a.

Pendidikan, Pengetahuan dan Kebudayaan,

 

 

 

 

b.

Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan,

 

 

 

 

c.

Keamanan Nasional,

 

 

 

 

d.

Pembangunan,

 

 

 

 

e.

Produksi,

 

 

 

 

f.

Distribusi,

 

 

 

 

g.

Kesehatan,

 

 

 

 

h

Agama.

 

 

Pasal 4

 

 

 

Wewenang, Tugas-kewajiban dan susunan Dewan Penempatan Sarjana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

 

 

Pasal 5

 

 

 

(1)

Presiden Universitas negara, Pemimpin sekolah tinggi negara, Presiden universitas swasta serta Pemimpin sekolah tinggi swasta yang ditunjuk oleh Menteri yang diserahi urusan perguruan tinggi, wajib memberitahukan kepada Departemen yang diserahi urusan perguruan tinggi tentang lulusnya seorang mahasiswa dalam waktu sebulan sesudah memperoleh ijazah ujian penghabisan.

 

 

 

(2)

Lulusan termaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf a dan b dalam waktu sebulan memperoleh ijazah ujian penghabisan dan lulusan termaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf c dalam waktu sebulan setibanya di Indonesia, wajib menyampaikan secara tertulis kepada Departemen yang diserahi urusan perguruan tinggi keterangan-keterangan yang dimaksudkan pada ayat (1) pasal ini, disertai penjelasan yang dianggapnya perlu, agar penempatan mereka mungkin dilakukan sesuai dengan bakat dan kehendak masing-masing.

 

 

 

(3)

Bila mereka sedang mempersiapkan thesis untuk mencapai gelar ilmiah "Doktor" maka keterangan itu harus disertai dengan surat keterangan dari Presiden Universitas atau pemimpin Sekolah Tinggi sebagai termaksud dalam pasal 1 ayat (4).

 

 

 

(4)

Ketentuan yang bertalian dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) dan (2) ditetapkan dalam Peratuaran Pemerintah.

 

 

Pasal 6

 

 

 

Semua Departemen dan instansi-instansi lain yang tidak termasuk dalam lingkungan sesuatu Departemen, pada waktu tertentu memberitahukan kepada Departemen yang diserahi urusan perguruan tinggi dan Dewan Penempatan Sarjana, banyaknya sarjana yang bekerja padanya. Pada tiap permulaan tahun takwin diberitahukan pula banyaknya sarjana yang dibutuhkan dibubuhi keterangan-keterangan yang perlu.

 

 

Pasal 7

 

 

 

(1)

Pelanggaran pasal 5 ayat (2) dipidana dengan pidana selama-lamanya enam bulan atau didenda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah,

 

 

 

(2)

Barang siapa tidak memenuhi wajib-kerja selama tiga tahun berturut-turut pada masa, tempat dan dalam jabatan yang ditentukan oleh instansi Pemerintah yang berkuasa, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya sembilan bulan atau didenda sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah.

 

 

 

(3)

Barang siapa mempekerjakan seorang Sarjana yang belum memenuhi kewajibannya termaksud dalam pasal 5 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya sembilan bulan atau didenda sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah.

 

 

 

(4)

Ulangan dari pelanggaran termaksud pada ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun.

 

 

 

(5)

Tindak pidana yang dimaksudkan pada ayat (1), (2), (3) dan (4) pasal ini dianggap sebagai pelanggaran.

 

 

Pasal 8

 

 

 

Pelaksanaan Undang-undang ini diserahkan kepada Menteri Perburuhan, dan Menteri Pendidikan, Pengetahuan dan Kebudayaan serta Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan.

 

 

Pasal 9

 

 

 

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

 

 

 

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Disahkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 29 April 1961

 

 

 

 

 

 

PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK

INDONESIA,

             
             
            DJUANDA
             

 

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 29 April 1961

 

 

 

 

PEJABAT SEKRETARIS  NEGARA,

 

         
         
      SANTOSO  
         
   

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961

NOMOR 207