PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 1999
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK NEGARA INDONESIA Tbk.,
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK RAKYAT INDONESIA,
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK TABUNGAN NEGARA, DAN
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI DALAM RANGKA
PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia Tbk., Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Tabungan Negara, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri dipandang perlu melakukan penambahan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia Tbk., Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Tabungan Negara, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri; |
||
|
|
b. |
bahwa penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia Tbk., Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Tabungan Negara, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; |
||
Mengingat |
: |
1. |
|||
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); |
||
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790); |
||
|
|
4. |
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587); |
||
|
|
5. |
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617); |
||
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Negara Indonesia 1946 Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 39); |
||
|
|
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Rakyat Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembarun Negara Tahun 1992 Nomor 41); |
||
|
|
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 44); |
||
|
|
9. |
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 373]); |
||
|
|
10. |
Peraturan Pemerintah Nomer 75 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Di Bidang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 172); |
||
|
|
11. |
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3799); |
||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK NEGARA INDONESIA Tbk., PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK RAKYAT INDONESIA, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK TABUNGAN NEGARA, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM. |
|||
|
BAB I
|
||||
|
|
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia Tbk., yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1992, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Rakyat Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1992, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Tabungan Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1992, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998. |
|||
|
Pasal 2 |
||||
|
|
(1) |
Penambahan Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari penerbitan Surat Utang oleh Menteri Keuangan. |
||
|
|
(2) |
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masing-masing adalah : |
||
|
|
|
1. |
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia Tbk., paling banyak sebesar Rp 52.800.000.000.000,00 (lima puluh dua triliun delapan ratus miliar rupiah); |
|
|
|
|
2. |
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Rakyat Indonesia, paling banyak sebesar Rp 31.600.000.000.000,00 (tiga puluh satu triliun enam ratus miliar rupiah); |
|
|
|
|
3. |
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Tabungan Negara, paling banyak sebesar Rp 11.200.000.000.000,00 (sebelas triliun dua ratus miliar rupiah); |
|
|
|
|
4. |
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri, paling banyak sebesar Rp 137.800.000.000.000,00 (seratus tiga puluh tujuh triliun delapan ratus miliar rupiah); |
|
|
BAB II
|
||||
|
|
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|||
|
BAB III KETENTUAN PENUTUP |
||||
|
|
Terhadap penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan : |
|||
|
|
a. |
menetapkaan tata cara pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara dan divestasinya lebih lanjut, berikut menetapkan besarnya nilai final penambahan penyertaan modal Negara pada Bank tersebut; |
||
|
|
b. |
melaksanakan dan atau menetapkan tata cara pelaksanaan hak-hak Pemerintah yang timbul berdasarkan penambahan penyertaan modal Negara tersebut. |
||
|
Pasal 5 |
||||
|
|
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
|||
|
Pasal 6 |
||||
|
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 28 Mei 1999 |
|
|
|
|
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE | |||||
|
|
Diundangkan di Jakarta |
|
||
|
|
pada tanggal 28 Mei 1999 |
|
||
|
|
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA |
|
||
REPUBLIK INDONESIA | |||||
PROF. DR. MULADI, S.H. | |||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 102 |