DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LEMBARAN - NEGARA
R E P U B L I K I N D O N E S I A
No. 33,1968. | PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI. Undang-undang No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Pendjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara No. 2853) |
DENGAN RACHMAT TUHAN JANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa didalam penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional yang bertujuan untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan faktor yang sangat penting dan menetukan; |
b. | bahwa berhubung dengan itu, perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri secara maksimal, yang terutama diarahkan kepada usaha-usaha rehabilitasi, pembaharuan, perluasan dan pembangunan baru dalam bidang produksi barang-barang dan jasa-jasa; | ||
c. | bahwa untuk itu perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan perangsang bagi para penanam modal dalam negeri; | ||
d. | bahwwa didalam sistem ekonomi nasional yang idiil, berlandaskan Pancasila,
kecuali bidang-bidang yang dikhususkan bagi usaha Negara didalam batas-batas ketentuan dan jiwa Undang-Undang Dasar 1945, terbuka lapangan yang luas bagi usaha-usaha swasta; |
||
e. | bahwa pada dasarnya pembangunan ekonomi nasional harus disandarkan kepada kemampuan dan kesanggupan rakyat Indonesia sendiri; | ||
f. | bahwa dalam pada itu, khususnya dalam tingkat perkembangan ekonomi
dan potensi nasional dewasa ini perlu dimanfaatkan juga modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing (domestik), sepanjang tidak merugikan perkembangan ekonomi dan pertumbuhan golongan pengusaha nasional; |
||
g. | bahwa dalam rangka pemanfaatan modal dalam negeri yang dimaksudkan
itu, selain diberikan ketentuan-ketentuan perangsang, perlu ditetapkan pula batas waktu berusaha bagi perusahaan-perusahaan asing (domestik) yang menggunakan modal dalam negeri, agar diperoleh pegangan yang jelas bagi semua pihak yang berkepentingan, sehingga dengan pembatasan itu tertampung pula jiwa dari P.P.10 tahun 1959. |
Mengingat | : | 1. | Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1), pasal 27 dan pasal 33 Undang-undang
Dasar 1945, beserta penjelasannya; |
|
2. | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, dan khususnya pasal 63; | |||
3. | Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. |
Memutuskan :
Menetapkan | : | Undang-undang tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. |
BAB I
PENGERTIAN PENANAMAN MODAL
DALAM NEGERI
Pasal 1
(1) | Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan "Modal Dalam Negeri" ialah :Bagian daripada kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda, baik yang dimiliki oleh Negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisili di Indonesia, yang disisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan-ketentuan pasal 2 Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. | ||||||||||
(2) | Pihak swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1
pasal ini dapat terdiri atas perorangan dan/atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. |
Pasal 2
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan "Penanaman Modal Dalam Negeri" ialah :Penggunaan daripada kekayaan seperti tersebut dalam pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini. |
BAB II
PENGERTIAN PERUSAHAAN NASIONAL
DAN PERUSAHAAN ASING
Pasal 3
(1) | Perusahaan nasional adalah perusahaan yang sekurang-kurangnya 51% daripada modal dalam negeri yang ditanam didalamnya dimiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional. Persentase itu senantiasa harus ditingkatkan sehingga pada tanggal 1 Januari 1974 menjadi tidak kurang dari 75%. | ||||||||||
(2) | Perusahaan asing adalah perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dalam ayat 1 pasal ini. | ||||||||||
(3) | Jika usaha yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini berbentuk perseroan
terbatas masa sekurang-kurangnya persentase tersebut dalam ayat 1 dari jumlah saham harus atas nama. |
BAB III
BIDANG USAHA
Pasal 4
(1) | Semua bidang usaha pada azasnya terbuka bagi swasta. Kegiatan Negara yang bersangkutan dengan pembinaan bidang usaha swata meliputi pula bidang-bidang yang perlu dipelopori atau dirintis oleh Pemerintah. | ||||||||||
(2) | Bidang usaha Negara meliputi terutama bidang-bidang yang perusahaannya wajib dilaksanakan oleh Pemerintah. |
BAB IV
IZIN USAHA
Pasal 5
(1) | Ketentuan-ketentuan mengenai izin usaha diatur oleh Pemerintah kecuali yang diatur oleh Undang-undang. | ||||||||||
(2) | Dalam setiap izin usaha yang diberikan kepada perusahaan asing yang
menggunakan modal dalam negeri ditentukan jangka waktu berlakunya dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Bab V. |
BAB V
BATAS WAKTU BERUSAHA
Pasal 6
Waktu berusaha bagi perusahaan asing, baik perusahaan baru maupun lama, dibatasi sebagai berikut: |
a. | Dalam bidang perdagangan pada tanggal 31 Desember 1977. | ||||||||||
b. | Dalam bidang industri berakhir pada tanggal 31 Desember 1997. | ||||||||||
c. | Dalam bidang-bidang usaha lainnya akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah dengan batas waktu antara 10 dan 30 tahun. |
Pasal 7
(1) | Jikalau jangka waktu berusaha yang ditentukan bagi perusahaan asing berakhir maka warga negara asing yang bersangkutan dapat melanjutkan berusaha dengan jalan antara lain: |
a. | Mengalihkan modalnya kebidang usaha lain yang batas waktu berusa - hanya belum berakhir; | ||||||||||||||
b. | mengadakan usaha gabungan dengan perusahaan nasional |
(2) | Setelah waktu berusaha untuk perusahaan asing berakhir, maka perusahaan atau modal yang dimiliki oleh warga negara asing yang bersangkutan harus dialihkan kepada warga negara Indonesia. | ||||||||||||
(3) | Jika setelah diberi peringatan secara tertulis sekurang-kurangnya dua
kali oleh instansi yang berwenang, warganegara asing yang berkepentingan didalam waktu satu tahun sejak berakhirnya jangka waktu berusaha yang dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) dan pasal 6 tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, maka Pemerintah atau instansi yang ditunjuknya berhak melakukan likwidasi terhadap perusahaan asing yang bersangkutan. |
Pasal 8
Pemerintah berkewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan dan menyelenggarakan usaha-usaha, agar pada waktunya perusahaan-perusahaan nasional dapat menampung dan melakukan fungsi dan kegiatan-kegiatan perusahaan-perusahaan asing yang batas waktu berusahanya telah berakhir. |
BAB VI
PEMBEBASAN DAN KERINGANAN PERPAJAKAN
Pasal 9
(1) | Modal yang ditanam dalam usaha-usaha rehabilitasi, pembaharuan, perluasan
dan pembangunan baru dibidang-bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, pertambangan, perindustrian, pengangkutan, perumahan rakyat, kepariwisataan, prasarana dan usaha-usaha produktip lainnya menurut ketentuan Pemerintah oleh Instansi Pajak tidak diusut asal-usulnya dan tidak dikenakan pajak. |
||||||||||
(2) | Kelonggaran tersebut pada ayat (1) pasal ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun dari berlakunya Undang-undang ini. |
Pasal 10
(1) | Modal yang ditanam dalam usaha-usaha dibidang-bidang termaksud dalam pasal 9 ayat (1) dibebaskan dari pengenaan Pajak Kekayaan. | ||||||||||
(2) | Deposito dan tabungan yang disimpan dalam bank sekurang-kurangnya satu tahun dibebaskan pula dari pengenaan Pajak Kekayaan. |
Pasal 11
Penempatan modal dalam usaha-usaha dibidang-bidang tersebut dalam pasal 9 ayat (1) dibebaskan dari Bea Materai Modal. |
Pasal 12
(1) | Kepada perusahaan-perusahaan yang menanam modal baru dalam usaha-usaha
dibidang termaksud dalam pasal 9 ayat (1) diberikan pembebasan dari pengenaan
Pajak Perseroan atas labanya, dan kepada para pemegang saham dari perusahaan
termaksud diatas diberikan pembebasan dari pengenaan Pajak Dividen atas
bagian aba yang dibayarkan, untuk jangka waktu dua tahun, terhitung dari
saat usaha termaksud mulai berproduksi. Jangka waktu dua tahun ini dapat diperpanjang apabila dipenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat-ayat selanjutnya dari pasal ini. |
|||||||||||
(2) | Apabila penanaman modal tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat menambah atau menghemat devisa yang dijumlahnya berarti, diberikan tambahan pembebasan pajak untuk satu tahun. | |||||||||||
(3) | Apabila penanaman modal tersebut dalam ayat 1 pasal ini dilakukan diluar
Jawa, diberikan tambahan pembebasan pajak untuk satu tahun. |
|||||||||||
(4) | Apabila penanaman modal tersebut dalam ayat 1 pasal ini memerlukan
modal besar, diberikan tambahan pembebasan pajak untuk satu tahun. |
|||||||||||
(5) | Apabila penanaman modal tersebut dalam ayat 1 pasal ini dilakukan bidang
prasarana, diberikan tambahan untuk satu tahun. |
Pasal 13
Pemerintah dapat memberikan keringanan Pajak Perseroan kepada perusahaan-perusahaan yang berusaha dalam bidang-bidang yang mendapat prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Pemerintah. |
Pasal 14
(1) | Bagian laba perusahaan yang ditanam (kembali) dalam usaha-usaha dibidang-bidang tersebut dalam pasal 9 ayat (1) dikecualikan dalam perhitungan laba yang dikenakan pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan. |
|||||||||||
(2) | Ketentuan termaksud pada ayat 1 pasal ini hanya berlaku selama jangka waktu 5 tahun sejak diundangkannya Undang-undang ini. Perpanjangan jangka waktu tersebut diatur oleh Menteri Keuangan. | |||||||||||
(3) | Bagi perusahaan-perusahaan yang memperoleh besar dari pengenaan Pajak
Perseroan atau Pajak Pendapatan, baik berdasarkan pasal 12Undang-undang ini maupun berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-undang No. 27 tahun 1964, ketentuan tersebut pada ayat 1 pasal ini berlaku selama jangka waktu 5 tahun setelah berakhirnya pembebasan dari pengenaan Pajak Perseroan atau Pajak Pendapatan tersebut diatas. Perpanjangan jangka waktu tersebut diatur oleh Menteri Keuangan. |
Pasal 15
Pengimporan barang-barang modal (termasuk alat-alat dan perlengkapan)
yang diperlukan untuk usaha-usha pembangunan baru dan rehabilitasi dalam bidang- bidang tersebut dalam pasal 9 ayat (1) dapat diberikan keringanan-keringanan Bea Masuk. |
Pasal 16
Terhadap modal dalam negeri yang dimiliki oleh Negara dan/atau swasta
nasional yang bekerjasama dengan modal asing seperti dimaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun 1967 dalam usaha gabungan berlaku kelonggaran-kelonggaran /keringan-keringanan yang ditetapkan dalam Bab VI Undang-undang tersebut, serta pasal-pasal 9 dan 10 dari Undang-undang ini. |
Pasal 17
Pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 9 ayat
(1) dan (2) pasal 10 ayat (1) dan (2), pasal 11, pasal 12 ayat (1) sampai dengan ayat (5), pasal 13, pasal 14 ayat (1) sampai dengan ayat (3), pasal 15 dan pasal 16 dilakukan oleh Menteri Keuangan. |
BAB VII
TENAGA KERJA
Pasal 18
Pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan dimana modalnya ditanam. |
Pasal 19
Perusahaan-perusahaan, baik nasional maupun asing, wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan yang diperlukan belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia, dalam hal mana dapat digunakan tenaga ahli warga negara asing satu dan lain menurut penggunaan tenaga kerja warga negara asing penduduk Indonesia harus memenuhi ketentuan-ketentuan pemerintah. |
Pasal 20
Perusahaan-perusahaan, baik nasional maupun asing, wajib menyelenggarakan
dan/atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan bila dipandang perlu oleh pemerintah. |
BAB VIII
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LAIN
Pasal 21
Perobahan pemilikan modal dari perusahaan nasional yang mengakibatkan
kurang dari persentase modalnya yang disebut dalam pasal 3 ayat (1) merupakan
milik Negara dan/atau swasta nasional, wajib dilaporkan kepada instansi yang memberikan izin usaha.Jika hal ini tidak dilaporkan dalam waktu tiga bulan, maka izin usahanya dicabut. |
Pasal 22
Perusahaan-perusahaan, baik nasional maupun asing, wajib memenuhi ketentuan
pendaftaran yang ditentukan oleh pemerintah. |
BAB IX
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 23
(1) | Perusahaan asing tidak diperkenankan mengadakan usaha gabungan dengan modal asing seperti dimaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun 1967. | ||||||||||
(2) | terhadap modal dalam negeri yang dimiliki orang asing yang berdomisili
diluar Indonesia, berlaku peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ada sebelum berlakunya Undang-undang ini. |
Pasal 24
Pada saat berlakunya Undang-undang ini tidak berlaku lagi : |
a. | Undang-undang No. 26 tahun 1964 tentang Pemberian Perangsang Penanaman Modal; | ||||||||||
b. | Undang-undang No. 27 tahun 1964 tentang pemberian Pembebasan Pajak
Perseroan/Pajak Pendapatan; |
||||||||||
c. | Semua ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan yang bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam Undang-undang ini, kecuali ketentuan seperti tercantum dalam pasal 23 ayat (2). |
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
(1) | Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini
akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah; |
||||||||||
(2) | Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dala Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta |
T A M B A H A N
L E M B A R A N - N E G A R A R.I
No. 2853 | PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI. Pendjelasan atas Undang-undang No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. |
PENDJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NO.6
tentang
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI.
PENDJELASAN UMUM
Dalam Demokrasi Pantjasila modal harus diberi tempat jang sewadjarrnya,
sesuai dengan arti dan pentingnja faktor tersebut dalam pembangunan masjarakat
jang adil dan makmur. Pembangunan tidak akan mungkin tanpa adanja pemupukan
modal dalam negeri sendiri setjara besar-besaran, sedangkan penggunaan
modal tersebut harus diatur dan disalurkan hingga timbul kegiatan-kegiatan
ekonomi jang produktip dan effisien. Setiap negeri jang belum madju mengallami
kemerosotan
atau kemandekan perkembangan ekonomi karena kemahalan masjarakat itu untuk
memupuk modalnja sendiri. Hal ini djuga disebabkan karena lemahnja kemampuan
para pengusaha, baik dari pihak swasta maupun dari pihak Pemerintah. Karena
itu perlu diadakan ketentuan-ketentuan dan pengaturan-pengaturan jang dapat
memperbesar kemampuan masjarakat Indonesia untuk berusaha setjara produktip.
Kelemahan-kelemahan tersebut masih lagi ditambah dengan kesulitan dengan
adanja dominasi perekonomian Indonesia pada umumnja dan donimasi modal
chususnja oleh orang-orang asing jang memiliki dan berusaha dengan modal
dalam negeri. Keadaan ini telah berlangsung berabad-abad lamanja dan sekarang
tiba waktunja untuk mengachiri keadaan tersebut. Sebaliknja djustru adanja
dominasi tersebut sangat membatasi kemampuan-kemampuan Pemerintah pada
dewasa ini untuk bertindak setjara radikal dalam waktu jang sangat singkat.
Sesuai dengan semangat Pantjasila maka
jang selalu dipentingkan diatas segalanja-galanja adalah perbaikan naasib
rakjat. Karena itu pengachiran dominasi orang asing atas perekonomian Indonesia,
harus dilaksanakan dengan tjara memanfaatkan orang asing dan modalnja,
tanpa meninggalkan realitas-realitas jang berlaku.
Mengingat hal-hal tersebut diatas maka perlu diadakan pemisahan jang tegas
antara perlakuan terhadap modal dan perlakuan terhadap perusahaan. Seluruh
modal jang berada di Indonesia jang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan
pasal 2 Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing adalahh
modal dalam negeri. Walaupun modal dalam negeri dapat dimiliki oleh berbagai
pihak termasuk orang asing, namun terhadap seluruh modal dalam negeri tidak
diadakan pembedaan perlakuan. Pembedaan perlakuan diadakan setjara tegas
terhadap orang-orang asing
dan perusahaannja jang menguasai dan memiliki modal dalam negeri.
Pada prinsipnja orang asing tidak dibolehkan berusaha dengan modal dalam
negeri, akan tetapi mengingat keadaan-keadaan perekonomian dan masjarakat
Indonesia, maka orang-orang asing dengan modalnja perlu dimanfaatkan dengan
memberikan kepada mereka ketentuan-ketentuan dan kepastian atas dasar mana
mereka dapat bekerdja setjara produktip dan bermanfaat bagi seluruh masjarakat
Indonesia.
Lebih penting lagi ialah adanja ketentuan-ketentuan dan kepastian tentang
modal dan perusahaan supaja dinamik masjarakat dan daja kreatip rakjat
dapat menimbulkan akumulasi modal jang digunakan untuk kegiatan-kegiatan
produktip. Hanja dengan keadaan demikian inilah pembangunan ekonomi dapat
dilaksanakan. Dalam hal ini Pemerintah memegang peranan jang sangat vital
sebagai pemimpin dan pelopor dari pembangunan. Dengan penanaman-penanaman
modal setjara berentjana dalam djumlah-djumlah jang tjukup besar maka Pemerintah
dapat merintis dan
merangsang penanaman-penanaman modal dari pihak masjarakat pada umumnja.
Pembangunan jang sungguh-sungguh dapat dirasakan oleh Rakjat hanja dapat
ditjapai dengan mobilisasi modal dari seluruh masjarakat. Karena itu Undang-undang
tentang Penanaman Modal Dalam Negeri ini mengandung ketentuan-ketentuan
jang dapat merangsang dan mendjamin pemupukan modal baik jang ketjil maupun
jang besar. Antara lain pemupukan modal dengan tjara
tabungan-tabungan, deposito-deposito berdjangka, pembelian kertas-kertas
berharga, mendapat perangsang-perangsang supaja makin lama makin mendjadi
sumber-sumber modal jang berarti.
Undang-undang ini sesungguhnja tidak hanja mengatur modal dalam negeri,
akan tetapi djuga mengatur dalam garis besar pengusaha-pengusaha dan perusahaan-perusahaannja.
Sedjalan dengan itu, maka dalam Undanag-undang ini djuga terdapat ketentuan-ketentuan
jang pada hakekatnja merupakan pembaharuan dan peningkatan daripada Peraturan
Pemerintah No. 10 tahun 1959. Karena itu Undang-undang ini sejogjanja didjadikan
Undang-undang pokok jang dapat dipakai
sebagai landasan untuk semua ketentuan-ketentuan jang mengatur hal-hal
dalam berbagai bidang usaha.