ABSTRAK PERATURAN
DEALER_UTAMA
2013
PERMENKEU RI NOMOR 134/PMK.08/2013 TANGGAL 7 OKTOBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DEALER UTAMA
ABSTRAK : - bahwa telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08/2008, yang belum mencakup kewajiban Dealer Utama dalam pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik dan evaluasi kinerja Dealer Utama.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 24 Tahun 2002 (LN Tahun 2002 No. 110, TLN 4236); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); PP No. 76 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 162, TLN 4590); Permenkeu RI No. 209/PMK.08/2009; Permenkeu RI No. 43/PMK.08/2013.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Delaer Utama ditunjuk oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban tertentu baik di Pasar Perdana maupun Pasar Sekunder, Dealer Utama ini berbentuk Bank dan Perusahaan Efek, dengan kriteria persyaratan tertentu. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal berwenang menerima atau menolak permohonan untuk menjadi Dealer Utama dengan mempertimbangkan kebutuhan jumlah Dealer Utama. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melaksanakan evaluasi terhadap Dealer Utama yang mencakup evaluasi kewajiban Dealer Utama, dan kinerja tahunan Dealer Utama. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal dapat memberikan fasilitas peminjaman Surat Utang Negara (SUN) kepada Dealer Utama dengan catatan mengalami kesulitan penyediaan SUN Seri Benchmark sebagai akibat dari pelaksanaan kewajiban untuk melakukan kuota harga SUN Seri Benchmark. Fasilitas peminjaman SUN diberikan kepada Dealer Utama dengan cara Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal meminjamkan SUN Seri Benchmark kepada Dealer Utama dan Dealer Utama menyerahkan SUN seri yang berbeda sebagai jaminan. Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan berwenang mencabut penunjukan Dealer Utama dengan beberapa kriteria persyaratan.
CATATAN: - Ketentuan mengenai pelaksanaan evaluasi kinerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam PAsal 14 mulai berlaku pada tahun 2014.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 7 Oktober 2013.