MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 28/KMK.05/2001

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
135/KMK.05/200 TENTANG KERINGAN BEA MASUK ATAS IMPOR
MESIN, BARANG DAN BAHAN, DALAM RANGKA PEMBANGUNAN/
PENGEMBANGAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 tentang Keringan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
3.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 tentang Keringan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/ KMK.05/200 TENTANG KERINGAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN, DALAM RANGKA PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA

Pasal  I

Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000, sehingga berbunyi sebagai berikut :

" Pasal  13

(1)
Perubahan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor mesin, barang dan bahan berdasarkan ketentuan lama dan belum merealisir seluruh impornya dapat tetap menggunakan Keputusan pemberian fasilitas pabean berdasarkan ketentuan lama hingga berakhirnya masa berlakunya Keputusan yang bersangkutan, dengan ketentuan dapat diperpanjang dan atau diubah menjadi fasilitas keringan bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000."

Pasal  II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Mei 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.