MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28/KMK.05/2001
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|||||||
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 tentang Keringan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa; | |||||||||
|
|
|
|
|||||||
|
|
|||||||||
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 tentang Keringan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa; | |||||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||||
|
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/ KMK.05/200 TENTANG KERINGAN BEA MASUK ATAS
IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN, DALAM RANGKA PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN INDUSTRI/INDUSTRI
JASA
Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000, sehingga berbunyi sebagai berikut : " Pasal 13 |
||||||||
|
Perubahan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor mesin, barang dan bahan berdasarkan ketentuan lama dan belum merealisir seluruh impornya dapat tetap menggunakan Keputusan pemberian fasilitas pabean berdasarkan ketentuan lama hingga berakhirnya masa berlakunya Keputusan yang bersangkutan, dengan ketentuan dapat diperpanjang dan atau diubah menjadi fasilitas keringan bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000." | |||||||||
Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Mei 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO