KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR:89/KMK.01/1995

TENTANG

PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 1261/KMK.00/1988 TENTANG PENGATURAN
PEMBEBANAN PUNGUTAN IMPOR ATAS IMPOR BENTUKAN
DAN ACUAN TERTENTU SERTA WADAH/TAHANG/KEMASAN
UNTUK BARANG YANG BERKAITAN DENGAN EKSPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang

:

a. bahwa dalam rangka peningkatan  efisiensi kegiatan produksi dalam negeri, serta dalam rangka lebih memperlancar kegiatan ekspor, dipandang perlu memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan Pasal 22 tidak dipungut atas impor metal box;
b. bahwa berdasarkan huruf a diatas, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1261/KMK.00/1988 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 189/KMK.00/1989 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1261/KMK.00/1988;

 
Mengingat : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1261/KMK.00/1988 tentang Pengaturan Pembebanan Pungutan Impor Atas Impor Bentukan Dan Acuan Tertentu Serta Wadah/Tahang/Kemasan Untuk Barang Yang Berkaitan Dengan Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 189/KMK.00/1989;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1261/KMK.00/1988 TENTANG PENGATURAN PEMBEBANAN PUNGUTAN IMPOR ATAS IMPOR BENTUKAN DAN ACUAN TERTENTU SERTA WADAH/TAHANG/KEMASAN UNTUK BARANG YANG BERKAITAN DENGAN EKSPOR.

Pasal I

Menambah angka 10 dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1261/KMK.00/1988 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 189/KMK.00/1989, yang berbunyi sebagai berikut :

"10.Metal Box/Metal Crates, termasuk dalam Pos Tarip HS Nomor 7326.90.000, dengan ukuran :

a. Panjang : 57" (1447,8 mm);
Lebar : 44,5" (1130,3 mm);
Tinggi : 39" (990.6 mm).
b. Panjang : 56,93" (1446 mm);
Lebar : 44,69" (1135 mm);
Tinggi : 43,31" (1100 mm).


Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di : JAKARTA
pada tanggal : 14 Pebruari 1995


MENTERI KEUANGAN,


MAR'IE MUHAMMAD