MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 238/PMK.05/2010

TENTANG

TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN

PERTANGGUNGJAWABAN ENDOWMENT FUND
DAN DANA CADANGAN PENDIDIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN Perubahan (APBN-P) dialokasikan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional berupa endowment fund dan dana cadangan pendidikan yang pengelolaannya dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU);

 

 

b.

bahwa agar endowment fund dan dana cadangan pendidikan yang dikelola oleh BLU dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara, dipandang perlu mengatur tata cara penyediaan, pencairan, pengelolaan, dan pertanggungjawabannya;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan ;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

 

 

7.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010;

 

 

8.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

9.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

 

 

10.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi Badan Layanan Umum;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN ENDOWMENT FUND DAN DANA CADANGAN PENDIDIKAN.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Endowment Fund adalah Dana Pengembangan Pendidikan Nasional yang dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-P yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi (intergenerational equity).

 

 

2.

Dana Cadangan Pendidikan adalah Dana Pengembangan Pendidikan Nasional yang dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-P untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam.

 

 

3.

Satuan Kerja BLU Pengelola Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan yang selanjutnya disebut Satker BLU adalah satuan kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada Kementerian Keuangan.

 

 

BAB II
PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN ENDOWMENT FUND
DAN DANA CADANGAN PENDIDIKAN

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Alokasi Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-P.

 

 

(2)

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) merupakan Pengguna Anggaran atas Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan.

 

 

(3)

Direktur Jenderal Perbendaharaan merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan.

 

 

(4)

Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menunjuk Pimpinan Unit Eselon II di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk melaksanakan kewenangan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Berdasarkan alokasi dalam APBN dan/atau APBN-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan mengajukan usulan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK)/Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran (SP-RKA).

 

 

(2)

SP-SAPSK/SP-RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar penerbitan dan pengesahan DIPA.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

DIPA yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menjadi dasar pencairan Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan.

 

 

(2)

Pencairan dana DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sekaligus ke rekening Satker BLU.

 

 

(3)

Dalam rangka pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemimpin Satker BLU mengajukan permintaan pencairan dana pada KPA dengan melampirkan:

 

 

 

a.

Kuitansi; dan

 

 

 

b.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

 

 

(4)

KPA mengajukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

    (5)

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) dibuat sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(6)

Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening Satker BLU.

 

 

Pasal 5

 

 

Pencairan Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan dari Kas Negara ke Satker BLU dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

a.

Pencairan Endowment Fund dari Rekening Kas Umum Negara ditampung dalam Rekening Dana Endowment Fund pada Satker BLU.

 

 

b.

Pencairan Dana Cadangan Pendidikan dari Rekening Kas Umum Negara ditampung dalam Rekening Dana Cadangan Pendidikan pada Satker BLU.

 

 

BAB III
PENGELOLAAN ENDOWMENT FUND

DAN DANA CADANGAN PENDIDIKAN

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Endowment Fund yang digunakan oleh Satker BLU adalah pendapatan atas hasil pengelolaan Endowment Fund dimaksud.

 

 

(2)

Pendapatan atas hasil pengelolaan Endowment Fund dapat digunakan untuk operasional Satker BLU dan membiayai keberlangsungan program pendidikan.

 

 

(3)

Penggunaan pendapatan untuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan persetujuan komite/dewan/tim pendidikan nasional.

 

 

(4)

Penggunaan pendapatan untuk membiayai keberlangsungan program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan keputusan komite/dewan/tim pendidikan nasional.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Dana Cadangan Pendidikan yang digunakan oleh Satker BLU adalah pendapatan atas hasil pengelolaan Dana Cadangan Pendidikan dimaksud.

 

 

(2)

Pendapatan atas hasil pengelolaan Dana Cadangan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk operasional Satker BLU dan keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam.

 

 

(3)

Penggunaan pendapatan untuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan persetujuan komite/dewan/tim pendidikan nasional.

 

 

(4)

Penggunaan pendapatan untuk membiayai keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan keputusan komite/dewan/tim pendidikan nasional.

 

 

Pasal 8

 

 

Dana yang digunakan oleh Satker BLU dari:

 

 

a.

penerimaan dan penggunaan pendapatan atas hasil pengelolaan Endowment Fund; dan

 

 

b.

penerimaan dan penggunaan pendapatan atas hasil pengelolaan Dana Cadangan Pendidikan,
didasarkan pada DIPA Satker BLU.

 

 

Pasal 9

 

 

Penerimaan pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

a.

Pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan Endowment Fund ditampung dalam Rekening Pendapatan Endowment Fund pada Satker BLU.

 

 

b.

Pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan Pendidikan ditampung dalam Rekening Pendapatan Dana Cadangan Pendidikan pada Satker BLU.

 

 

BAB IV
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN
ENDOWMENT FUND DAN DANA CADANGAN PENDIDIKAN

 

 

Pasal 10

 

 

Pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB V
PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
ENDOWMENT FUND DAN DANA CADANGAN PENDIDIKAN PADA MASA TRANSISI

 

 

Pasal 11

 

 

Dalam hal Satker BLU belum terbentuk, pengelolaan Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

a.

Dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah;

 

 

b.

Pelaksanaan penugasan pengelolaan Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 12

 

 

Ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Satker BLU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku mutatis mutandis bagi penyediaan, pencairan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah.

 

 

Pasal 13

 

 

Untuk Tahun Anggaran 2010, penyediaan Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah tidak memerlukan dokumen Rencana Bisnis Anggaran Tahun Anggaran 2010.

 

 

Pasal 14

 

 

Dalam hal Satker BLU sudah terbentuk, pengalihan Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan dari Pusat Investasi Pemerintah kepada Satker BLU diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan tersendiri.

 

 

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 15

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 21 Desember 2010

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                       ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 21 Desember 2010

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

 

                ttd.

 

 

PATRIALIS AKBAR

 

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 643

 

 

 

 

LAMPIRAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 238/PMK.05/2010 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN ENDOWMENT FUND DAN DANA CADANGAN PENDIDIKAN.

 

KOP SURAT

 

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK

Yang bertanggung jawab dibawah ini :

Nama

:

....................................................................................................................(1)

NIP

:

....................................................................................................................(2)

Jabatan

:

Kuasa Pengguna Anggaran...................................................................(3)

 
 

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami :

1.

Bertanggungjawab terhadap pengelolaan Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan dengan benar sesuai peraturan yang berlaku sebesar .......................(4)

2.

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam pengelolaannya, kami bersedia untuk menyetorkan ke Kas Negara.

 

 

 

Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.

 

 

 

 

Jakarta,..................(5)

 

 

 

 

Kuasa Pengguna Anggaran,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

.................(6)................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(................(7).................)

 

 

 

 

NIP .........(8)...................

 

PETUNJUK PENGISIAN

RENCANA PENGGUNAAN DANA

 

NO.

URAIAN ISI

(1)

Diisi dengan nama lengkap KPA

(2)

Diisi dengan NIP KPA

(3)

Diisi dengan nama Satker

(4)

Diisi dengan jumlah nominal (Rupiah)

(5)

Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun

(6)

Diisi dengan nama Satker

(7)

Diisi dengan nama lengkap KPA

(8)

Diisi dengan NIP KPA

 

 

                                                                                                                   

                                                                                                                     MENTERI KEUANGAN

 

                                                                                                                                        ttd.


                                                                                                             AGUS D.W. MARTOWARDOJO