UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 2013

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Selatan pada umumnya dan Kabupaten Muara Enim pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;

 

 

b.

bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Muara Enim, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan;

 

 

c.

bahwa pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan;

Mengingat

:

1.

Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 52), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);

 

 

7.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

 

 

8.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);

 

 

9.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);

 

 

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

   

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

 

2.

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

3.

Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagai Undang-Undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Lampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi Undang-Undang, Provinsi Bengkulu berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

 

4.

Kabupaten Muara Enim adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Pagar Alam berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam di Provinsi Sumatera Selatan, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

   

BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

   

Bagian Kesatu
Pembentukan

   

Pasal 2

   

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

   

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

   

Pasal 3

   

(1)

Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Muara Enim yang terdiri atas cakupan wilayah:

     

a.

Kecamatan Talang Ubi;

     

b.

Kecamatan Penukal Utara;

     

c.

Kecamatan Penukal;

     

d.

Kecamatan Abab; dan

     

e.

Kecamatan Tanah Abang.

 

 

(2)

Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

 

 

Pasal 4

 

 

Dengan terbentuknya Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Muara Enim dikurangi dengan wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

 

 

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir mempunyai batas-batas wilayah:

     

a.

sebelah utara berbatasan dengan Desa Setia Jaya, Desa Sungai Dua, Desa Sindang Marga Kecamatan Sungai Keruh, Desa Danau Cala Kecamatan Lais, dan Desa Bay Langu Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin;

     

b.

sebelah timur berbatasan dengan Desa Sungai Medang, Desa Tanjung Dalam, Kelurahan Payu Putat Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, Desa Talang Nangka Kecamatan Lembak, Desa Siku, Desa Baturaja Kecamatan Rambang Dangku, dan Desa Danau Rata, Desa Suka Cinta, Desa Sukarami, Desa Petar Dalam, Desa Danau Tampang, Desa Kasai, Desa Sungai Rotan, Desa Suka Merindu, Desa Tanding Marga, Desa Muara Lematang Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim;

 

 

 

c.

sebelah selatan berbatasan dengan Desa Padang Bindu, Desa Pagar Jati Kecamatan Benakat, Desa Gunung Megang Dalam, Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Gunung Megang, dan Desa Berugo, Desa Teluk Lubuk, Desa Bulang Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim; dan

 

 

 

d.

sebelah barat berbatasan dengan Desa Talang Mandung, Desa Rukun Rahayu Kecamatan Tebing Bulang, dan Desa Trianggun Jaya, Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.

 

 

(2)

Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

 

 

(3)

Penetapan batas wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Dengan terbentuknya Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.

 

 

Bagian Keempat
Ibu Kota

 

 

Pasal 7

 

 

Ibu Kota Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berkedudukan di Kecamatan Talang Ubi.

 

 

BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

 

 

Pasal 8

 

 

Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

 

 

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Pelantikan Penjabat Kepala Daerah

 

 

Pasal 9

 

 

Peresmian Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan pelantikan Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

 

 

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

 

 

(2)

Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden mengangkat Penjabat Bupati dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Sumatera Selatan dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

 

 

(3)

Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(4)

Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Selatan untuk melantik Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir.

 

 

(5)

Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(6)

Gubernur Sumatera Selatan melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 11

 

 

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

 

 

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

 

 

Pasal 13

 

 

(1)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014.

 

 

(2)

Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(3)

Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(4)

Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim.

 

 

BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

 

 

Pasal 14

 

 

(1)

Bupati Muara Enim bersama Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim dan Bupati Muara Enim.

 

 

(2)

Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir.

 

 

(3)

Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir.

 

 

(4)

Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

 

 

(5)

Gubernur Sumatera Selatan mengoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

 

 

(6)

Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(7)

Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:

 

 

 

a.

barang milik Kabupaten Muara Enim yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang berada dalam wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;

 

 

 

b.

Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Muara Enim yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;

 

 

 

c.

utang piutang Kabupaten Muara Enim yang kegunaannya untuk Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir menjadi tanggung jawab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir; dan

 

 

 

d.

dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

 

 

(8)

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Bupati Muara Enim, Gubernur Sumatera Selatan selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.

 

 

(9)

Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Selatan kepada Menteri Dalam Negeri.

 

 

BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN KEUANGAN

 

 

Pasal 15

 

 

(1)

Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan dan dana transfer lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(3)

Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa dana transfer ke daerah dialokasikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 16

 

 

(1)

Pemerintah Kabupaten Muara Enim sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir pertama kali sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

 

(2)

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir pertama kali sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

 

 

(3)

Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir.

 

 

(4)

Apabila Kabupaten Muara Enim tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten Muara Enim untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

 

 

(5)

Apabila Provinsi Sumatera Selatan tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Provinsi Sumatera Selatan untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

 

 

(6)

Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Muara Enim.

 

 

(7)

Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sumatera Selatan.

 

 

Pasal 17

 

 

Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB VII
PEMBINAAN

 

 

Pasal 18

 

 

(1)

Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

 

 

(2)

Pemerintah bersama Gubernur Sumatera Selatan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sesuai peraturan perundang-undangan.

 

 

(3)

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Sumatera Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

 

 

Pasal 19

 

 

(1)

Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir untuk tahun anggaran berikutnya.

 

 

(2)

Rancangan Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Selatan. (3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 20

 

 

Sebelum Bupati Penukal Abab Lematang Ilir bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir menetapkan peraturan daerah, dan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir menetapkan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Muara Enim sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

 

 

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 21

   

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

   

Pasal 22

   

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

   

 

             

Disahkan di Jakarta

             

pada tanggal 11 Januari 2013

             

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             

                           ttd.

             

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

               

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Januari 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                  REPUBLIK INDONESIA,

                                 ttd.

                      AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 22

Penjelasan..............................