PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 2014
TENTANG
PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BANDAR UDARA HANG NADIM BATAM
OLEH BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN
PELABUHAN BEBAS BATAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bandar Udara Hang Nadim Batam oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|||
2. |
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775); |
|||||
3. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran negara Republik lndonesia Nomor 4956); |
|||||
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5195); |
|||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BANDAR UDARA HANG NADIM BATAM OLEH BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM. |
||||
BAB I
Pasal 1 |
||||||
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: |
||||||
1. |
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang selanjutnya disebut Kawasan, adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam. |
|||||
|
|
2. |
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. |
|||
|
|
3. |
Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bandar Udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. |
|||
|
|
4. |
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan Batam adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. |
|||
|
|
5. |
Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam adalah salah satu unit kerja Badan Pengusahaan Batam yang melaksanakan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim. |
|||
BAB II
Pasal 2 |
||||||
|
|
(1) |
Badan Pengusahaan Batam menyelenggarakan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim. |
|||
|
|
(2) |
Badan Pengusahaan Batam membentuk Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam untuk melakukan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim. |
|||
|
|
(3) |
Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. |
|||
Pasal 3 |
||||||
(1) |
Penyelenggaraan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim dikenakan tarif. |
|||||
|
|
(2) |
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: |
|||
|
|
|
a. |
tarif jasa Kebandarudaraan; dan |
||
|
|
|
b. |
tarif jasa terkait Bandar Udara. |
||
|
|
(3) |
Besaran tarif jasa Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh pimpinan Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam dengan berpedoman pada struktur, golongan, dan mekanisme tarif jasa Bandar Udara yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. |
|||
|
|
(4) |
Tarif jasa terkait Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh penyedia jasa terkait Bandar Udara berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan Bandar Udara. |
|||
BAB III
Pasal 4 |
||||||
|
|
(1) |
Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan di Bandar Udara Hang Nadim Batam tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam. |
|||
|
|
(2) |
Dalam hal Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terbentuk, pegawai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan di Bandar Udara Hang Nadim Batam diberi kesempatan untuk menentukan pilihan status kepegawaiannya sebagai: |
|||
|
|
|
a. |
pegawai Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam; atau |
||
|
|
|
b. |
pegawai Kementerian Perhubungan. |
||
|
|
(3) |
Penentuan status pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam terbentuk. |
|||
Pasal 5 |
||||||
|
|
(1) |
Aset pemerintah milik Kementerian Perhubungan yang digunakan oleh Badan Pengusahaan Batam untuk pengelolaan Bandar Udara Hang Nadim Batam dialihstatuskan penggunaannya kepada Badan Pengusahaan Batam. |
|||
|
|
(2) |
Ketentuan mengenai alih status aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara. |
|||
|
|
(3) |
Pelaksanaan alih status aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. |
|||
BAB IV
Pasal 6 |
||||||
|
|
Pembentukan Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. |
||||
Pasal 7 |
||||||
|
|
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: |
||||
|
|
a. |
semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Hang Nadim Batam, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan |
|||
|
|
b. |
Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Hang Nadim Batam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|||
Pasal 8 |
||||||
|
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 5 Agustus 2014 |
||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
ttd. |
||||||
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 5 Agustus 2014 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
ttd. |
||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 183 |