ABSTRAK PERATURAN

TATA_CARA_PEMBETULAN

2013

PERMENKEU RI NOMOR 11/PMK.03/2013 TANGGAL 4 JANUARI 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBETULAN

ABSTRAK :    - bahwa berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

                  - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang undangan Perpajakan;

                   - bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pembetulan.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262); UU No. 12 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No. 68, TLN 3312); PP No. 74 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 162, TLN 5268).

-        Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Tata cara pembetulan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak, dan beberapa hal yang dapat dibetulkan sepanjang terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diantaranya:

a. Surat ketetapan pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak 

   Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,   

   Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih

   Bayar;

b. Surat Tagihan Pajak;

c. Surat Keputusan Pembetulan;

d. Surat Keputusan Keberatan;

e. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;

f.  Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;

g. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

h. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

i.  Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;

j.  Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;

k. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;

l.  Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

m. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

n. Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; atau

o. Surat Keputusan Pengurangan Denda Pajak Bumi dan Bangunan.

CATATAN:     - Ruang lingkup pembetulan dalam hal kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

                     -  Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2013, dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.

                     -  Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2013.