MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 202/PMK.07/2012
TENTANG
PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2013; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
|||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361); |
|||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); |
|||
|
|
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; |
|||
|
|
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah; |
|||
|
|
MEMUTUSKAN: |
||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013. |
||||
|
|
BAB I |
||||
|
|
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: |
||||
|
|
1. |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. |
|||
|
|
2. |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
|||
|
|
3. |
Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah Dana Penyesuaian dalam APBN Tahun Anggaran 2013 yang digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kriteria tertentu. |
|||
|
|
4. |
Alokasi Minimum adalah alokasi DID yang diberikan dalam rangka mendorong provinsi dan kabupaten/kota untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangannya yaitu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dan menetapkan Peraturan Daerah APBD secara tepat waktu serta menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara tepat waktu. |
|||
|
|
Pasal 2 |
||||
|
|
Alokasi DID bertujuan untuk mendorong agar daerah berupaya untuk mengelola keuangannya dengan lebih baik yang ditunjukkan dengan perolehan opini Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pemerintah daerah dan mendorong agar daerah berupaya untuk selalu menetapkan APBD secara tepat waktu. |
||||
|
|
BAB II |
||||
|
|
(1) |
Alokasi DID Tahun Anggaran 2013 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan sebesar Rp1.387.800.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah). |
|||
|
|
(2) |
Proporsi DID untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagai berikut: |
|||
|
|
|
a. |
untuk daerah provinsi ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan |
||
|
|
|
b. |
untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah keseluruhan DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
||
|
|
(3) |
Alokasi Minimum untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: |
|||
|
|
|
a. |
untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerahnya dari Badan Pemeriksa Keuangan dan menetapkan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu mendapatkan Alokasi Minimum sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan |
||
|
|
|
b. |
dalam hal daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara tepat waktu serta memenuhi batas minimum penilaian kinerja, maka daerah dimaksud akan mendapatkan Alokasi Minimum sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). |
||
|
|
(4) |
Penentuan daerah berprestasi dan penghitungan besaran alokasi DID berdasarkan Kriteria Utama, Kriteria Kinerja, dan Batas Minimum Penilaian Kinerja. |
|||
|
|
(5) |
Kriteria Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kriteria yang harus dipenuhi sebagai penentu kelayakan daerah penerima, meliputi daerah yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dan Wajar Dengan Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerahnya dan daerah yang menetapkan Peraturan Daerah APBD secara tepat waktu. |
|||
|
|
(6) |
Kriteria Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap kinerja dan upaya daerah, terdiri dari Kriteria Kinerja Keuangan, Kriteria Kinerja Pendidikan, dan Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan. |
|||
|
|
(7) |
Kriteria Kinerja Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap kinerja dan upaya daerah, meliputi daerah yang mampu meningkatkan atau mempertahankan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan, daerah yang menetapkan Peraturan Daerah mengenai APBD secara tepat waktu setiap tahunnya, daerah yang mencapai kenaikan Pendapatan Asli Daerah di atas rata-rata nasional, daerah yang menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara tepat waktu setiap tahunnya. |
|||
|
|
(8) |
Kriteria Kinerja Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap kinerja dan upaya daerah, meliputi daerah yang mampu mencapai Angka Partisipasi Kasar Sekolah Dasar dan sederajatnya di atas rata-rata nasional dan/atau daerah yang mampu mencapai Angka Partisipasi Kasar Sekolah Menengah Pertama dan sederajatnya di atas rata-rata nasional, dan daerah yang mampu mengurangi jarak Indeks Pembangunan Manusia terhadap Indeks Pembangunan Manusia ideal (100) di atas rata-rata nasional. |
|||
|
|
(9) |
Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap kinerja dan upaya daerah, meliputi daerah yang mampu mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata tingkat pertumbuhan ekonomi nasional, daerah yang mampu mengurangi tingkat kemiskinan di atas rata-rata pengurangan tingkat kemiskinan nasional, daerah yang mampu mengurangi tingkat pengangguran di atas rata-rata pengurangan tingkat pengangguran nasional, dan daerah yang memiliki Kemampuan Fiskal Daerah terhadap Indeks Pembangunan Manusianya di atas atau di bawah rata-rata nasional. |
|||
|
|
(10) |
Batas Minimum Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan nilai minimum tertentu atas hasil pembobotan terhadap masing-masing unsur penilaian terhadap kinerja daerah dari Kinerja Keuangan, Kinerja Pendidikan, serta Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan. |
|||
|
|
(11) |
Rincian daerah penerima DID dan besaran alokasi DID sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||
|
|
Pasal 4 |
||||
|
|
DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2013 dan/atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2013. |
||||
|
|
BAB III |
||||
|
|
(1) |
DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan sebagai kebijakan Pemerintah Pusat. |
|||
|
|
(2) |
Pelaksanaan fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengalokasian belanja fungsi pendidikan yang dianggarkan dalam APBD dan/atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2013 yang menjadi kewenangan/urusan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. |
|||
|
|
(3) |
Penggunaan DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan, dengan jenis belanja sebagai berikut: |
|||
|
|
|
a. |
belanja modal; |
||
|
|
|
b. |
belanja barang; |
||
|
|
|
c. |
belanja pegawai; |
||
|
|
|
d. |
belanja bantuan keuangan; dan |
||
|
|
|
e. |
belanja hibah. |
||
|
|
(4) |
Rincian untuk tiap jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi anggaran belanja fungsi pendidikan dalam APBD. |
|||
|
|
(5) |
Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan dalam penghitungan alokasi belanja anggaran pendidikan yang ditetapkan paling kurang 20% (dua puluh persen). |
|||
|
|
Pasal 6 |
||||
|
|
Kegiatan yang tidak dapat didanai dari DID meliputi: |
||||
|
|
a. |
dana pendamping Dana Alokasi Khusus; |
|||
|
|
b. |
Bantuan Operasional Sekolah; |
|||
|
|
c. |
pendidikan kedinasan; dan |
|||
|
|
d. |
hibah kepada perusahaan daerah. |
|||
|
|
BAB IV |
||||
|
|
(1) |
Penyaluran DID dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah secara sekaligus. |
|||
|
|
(2) |
Penyaluran DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah daerah penerima menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2013, Surat Pernyataan, dan Rencana Penggunaan DID kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. |
|||
|
|
(3) |
Surat Pernyataan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||
|
|
(4) |
Rencana Penggunaan DID disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||
|
|
BAB V |
||||
|
|
Pengawasan atas pelaksanaan DID dilakukan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
BAB VI |
||||
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 17 Desember 2012 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
AGUS D. W. MARTOWARDOJO |
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 17 Desember 2012 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||
|
||||||
ttd. |
||||||
|
||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1260 |
DISTRIBUSI II