MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 189/PMK.06/2014
TENTANG
PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN PERHITUNGAN NILAI
RUMAH KEDIAMAN BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU
MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan Dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, Dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; |
|||
b. |
bahwa dalam perkembangannya, pelaksanaan penyediaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia memerlukan waktu yang lebih memadai, fleksibilitas dalam standar kelayakan dan nilai, serta keluwesan dalam penyediaan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penyediaan, standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2014; |
|||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, Dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 189); |
|||
2. |
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan Dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 122); |
|||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN PERHITUNGAN NILAI RUMAH KEDIAMAN BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. |
||||
BAB I
PENYEDIAAN |
||||||
|
|
(1) |
Pemerintah menyediakan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden. |
|||
|
|
(2) |
Penyediaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dilakukan melalui pembangunan rumah baru atau melalui pembelian rumah yang telah ada. |
|||
BAB II
KRITERIA UMUM |
||||||
|
|
Kriteria umum untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden meliputi: |
||||
|
|
a. |
berada di wilayah Republik Indonesia; |
|||
|
|
b. |
berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai; |
|||
|
|
c. |
memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga; dan |
|||
|
|
d. |
tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga. |
|||
BAB III
STANDAR RUMAH KEDIAMAN |
||||||
|
|
Tanah untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden memiliki keluasan: |
||||
|
|
a. |
seluas-luasnya 1.500 mē (seribu lima ratus meter persegi), untuk yang berlokasi di ibu kota Negara Republik Indonesia; atau |
|||
|
|
b. |
seluas-luasnya 2.500 mē (dua ribu lima ratus meter persegi) untuk yang berlokasi di kota selain ibu kota Negara Republik Indonesia, yang berada di wilayah Republik Indonesia. |
|||
Pasal 4 |
||||||
|
|
(1) |
Bangunan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden meliputi: |
|||
|
|
|
a. |
ruang yang dapat mendukung aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga; |
||
|
|
|
b. |
desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya; |
||
c. |
spesifikasi bahan bangunan memenuhi: |
|||||
1. |
persyaratan teknis untuk kekuatan bangunan; dan |
|||||
2. |
persyaratan kenyamanan dan keamanan penghuni; dan |
|||||
|
|
|
d. |
fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni. |
||
|
|
(2) |
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. |
|||
Pasal 5 |
||||||
|
|
Bangunan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden memiliki keluasan seluruh lantai bangunan seluas-luasnya 1.500 mē (seribu lima ratus meter persegi). |
||||
BAB IV
PERHITUNGAN NILAI UNTUK PENGANGGARAN |
||||||
|
|
(1) |
Perhitungan nilai tanah untuk penganggaran rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: |
|||
|
|
|
a. |
Menteri Sekretaris Negara mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perhitungan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di ibu kota Negara Republik Indonesia termasuk perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, paling lambat 3 (tiga) tahun sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden; |
||
|
|
|
b. |
Menteri Keuangan menugaskan Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan survei untuk mendapatkan perkiraan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di ibu kota Negara Republik Indonesia; |
||
|
|
|
c. |
Berdasarkan hasil survei sebagaimana dimaksud pada huruf b, Menteri Keuangan menyampaikan nilai pasar tanah terendah termasuk perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, kepada Menteri Sekretaris Negara; |
||
|
|
|
d. |
Penyampaian nilai pasar tanah terendah sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah diterimanya pengajuan permohonan dari Menteri Sekretaris Negara. |
||
|
|
(2) |
Nilai pasar tanah terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan nilai pasar tanah per meter persegi terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di ibu kota Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
(3) |
Nilai pasar tanah terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). |
|||
Pasal 7 |
||||||
|
|
(1) |
Perhitungan nilai bangunan untuk penganggaran rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan memperhatikan biaya pembangunan rumah dengan kualitas baik per meter persegi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. |
|||
|
|
(2) |
Dalam hal pengadaan rumah kediaman dilakukan melalui pembelian rumah yang telah ada, dan rumah tersebut memerlukan renovasi atau restorasi, maka biaya renovasi atau restorasi tersebut termasuk dalam perhitungan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
|||
Pasal 8 |
||||||
|
|
(1) |
Menteri Sekretaris Negara menyusun pagu indikatif untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden pada tahun yang direncanakan. |
|||
|
|
(2) |
Tahun yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tahun pada saat rumah kediaman akan dibangun atau dibeli. |
|||
|
|
(3) |
Pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada nilai yang diperoleh dari penjumlahan antara: |
|||
|
|
|
a. |
total nilai tanah, yang diperhitungkan dari nilai pasar tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dikalikan dengan luas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dengan |
||
|
|
|
b. |
total nilai bangunan, yang diperhitungkan dari nilai bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikalikan dengan luas bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
||
|
|
(4) |
Pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||
Pasal 9 |
||||||
|
|
Dalam hal nilai total tanah dan bangunan yang akan diadakan melebihi nilai total tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dan nilai total bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, maka: |
||||
|
|
a. |
kelebihan tersebut tidak dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); atau |
|||
|
|
b. |
Menteri Sekretaris Negara dapat mencari lokasi lain. |
|||
Pasal 10 |
||||||
|
|
(1) |
Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang telah berakhir masa jabatannya dan sampai dengan saat diberlakukannya Peraturan Menteri ini belum dilaksanakan pengadaan rumah kediamannya, secara mutatis mutandis berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 9, kecuali ketentuan mengenai: |
|||
|
|
|
a. |
jangka waktu pengajuan 3 (tiga) tahun sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a; |
||
|
|
|
b. |
perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c; dan |
||
|
|
|
c. |
penyusunan pagu indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) tidak termasuk: |
||
1. |
ketentuan mengenai total nilai tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a; dan |
|||||
2. |
ketentuan mengenai total nilai bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, serta |
|||||
pengajuan pagu indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). | ||||||
|
|
(2) |
Perhitungan total nilai tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dan total nilai bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b dijadikan sebagai dasar dalam pengalokasian anggaran untuk keperluan pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN |
||||||
|
|
(1) |
Bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden yang akan berakhir masa jabatannya pada Tahun 2014, penyediaan, standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediamannya, secara mutatis mutandis berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 9 dengan ketentuan bahwa: |
|||
|
|
|
a. |
permohonan perhitungan nilai tanah untuk penganggaran rumah kediaman diajukan paling lambat sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden; |
||
|
|
|
b. |
penyampaian nilai pasar tanah terendah oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Sekretaris Negara tidak termasuk perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden; dan |
||
|
|
|
c. |
Total nilai tanah yang dihitung dari nilai pasar tanah terendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dikalikan dengan luas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditambah dengan perhitungan total nilai bangunan yang dihitung dari nilai bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikalikan dengan luas bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dijadikan sebagai dasar dalam pengalokasian anggaran untuk keperluan pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan rumus: |
||
|
|
|
|
|
||
|
|
(2) |
Dalam hal pengajuan permohonan perhitungan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak terpenuhi, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. |
|||
|
|
(3) |
Ketentuan pengadaan rumah kediaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf c, serta Pasal 8. |
|||
Pasal 12 |
||||||
|
|
Dalam keadaan tertentu, untuk menjamin ketersediaan lahan dan memudahkan pengamanan bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden, Pemerintah dapat menyediakan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dalam suatu kawasan perumahan khusus, sesuai kriteria dan standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. |
||||
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP |
||||||
|
|
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, Dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
||||
Pasal 14 |
||||||
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 26 September 2014 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MUHAMAD CHATIB BASRI |
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 29 September 2014 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||
|
||||||
ttd. |
||||||
|
||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||
|
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1428 |