MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN
ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||||
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013; |
|||||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
||||||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361); |
||||||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
||||||
|
|
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; |
||||||
|
|
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah; |
||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2013.
|
|||||||
|
|
Pasal 1 |
|||||||
|
|
Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas perkiraan penerimaan SDA Pertambangan Umum sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
|
|||||||
|
|
Pasal 2 |
|||||||
|
|
(1) |
Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp12.925.669.887.300,00 (dua belas triliun sembilan ratus dua puluh lima miliar enam ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut: |
||||||
|
|
|
a. |
Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp233.485.863.300,00 (dua ratus tiga puluh tiga miliar empat ratus delapan puluh lima juta delapan ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus rupiah); dan |
|||||
|
|
|
b. |
Royalty sebesar Rp12.692.184.024.000,00 (dua belas triliun enam ratus sembilan puluh dua miliar seratus delapan puluh empat juta dua puluh empat ribu rupiah). |
|||||
|
|
(2) |
Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum merupakan bagian dari DBH SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 yang ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Umum per daerah selama 3 (tiga) tahun anggaran terakhir. |
||||||
|
|
(3) |
Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 untuk provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||||
|
|
Pasal 3 |
|||||||
|
|
(1) |
Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 dilaksanakan secara triwulanan. |
||||||
|
|
(2) |
Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 Triwulan I dilaksanakan 20% (dua puluh persen) dan Triwulan II dilaksanakan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013. |
||||||
|
|
(3) |
Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 Triwulan III dan Triwulan IV. |
||||||
|
|
(4) |
Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsilliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil. |
||||||
|
|
(5) |
Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||||
|
|
Pasal 4 |
|||||||
|
|
Dalam hal perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2013, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 berdasarkan realisasi penerimaan DBH SDA Pertambangan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||||||
|
|
Pasal 5 |
|||||||
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||
Ditetapkan di Jakarta REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||||
ttd. | |||||||||
AGUS D. W. MARTOWARDOJO | |||||||||
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||||||
REPUBLIK INDONESIA, | |||||||||
ttd. | |||||||||
AMIR SYAMSUDIN | |||||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 57 |