KEMENTERIAN ESDM - LEMIGAS - TARIF LAYANAN BLU |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 142/PMK.05/2012 TANGGAL 3 SEPTEMBER 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI “LEMIGAS” PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Surat Nomor: 4063/84/SJN.K/2012 tanggal 19 Juni 2012, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi ”LEMIGAS” pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan usulan telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi ”LEMIGAS” pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502); Keppres No. 56/P Tahun 2010. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Penetapan Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi ”LEMIGAS” pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral rincian sebagaimana dalam lampiran Peraturan ini. |
CATATAN |
: |
- |
Tata cara pengenaan tarif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi ”LEMIGAS” pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 3 September 2012. | ||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 3 September 2012. |