MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 108/PMK.01/2014


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 139/PMK.01/2012 TENTANG MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN

PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PADA PUSAT LAYANAN
PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka pengadaan barang/ jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi Dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan;

 

 

b.

bahwa dalam perkembangannya, guna mengakomodir keikutsertaan penyedia barang/jasa orang perorangan dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu melakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi Dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan;

                 


Mengingat

:

1.

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);

   

2.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 2 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5334);

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi Dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.01/2012 TENTANG MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PADA PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan, diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3 A, sehingga Pasal 3A berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 3A

 

 

 

Proses Registrasi, Verifikasi, dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pemerintah dilakukan terhadap:

 

 

 

a.

Penyedia Barang/Jasa berbentuk badan usaha,untuk pengadaan barang/pekeraan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya; dan

     

b.

Penyedia Barang/Jasa berbentuk orang perorangan, untuk pengadaan jasa konsultansi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 5

 

 

 

(1)

Penyedia Barang/Jasa yang ikut serta dalam Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik di Kementerian Keuangan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

 

a.

Penyedia Barang/Jasa terlebih dahulu melakukan Registrasi secara online pada website www.lpse.depkeu.go.id;

 

 

 

 

b.

Penyedia Barang/Jasa melakukan Registrasi offline dengan datang langsung ke kantor layanan LPSE Kementerian Keuangan;

 

 

 

 

c.

Registrasi offline sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan Penyedia Barang/Jasa dengan membawa dokumen terdiri atas:

 

 

 

 

 

1.

Penyedia Barang/Jasa berbentuk badan usaha, yakni:

 

 

 

 

 

 

a)

Formulir Keikutsertaan;

 

 

 

 

 

 

b)

Formulir Surat Penunjukan Admin;

 

 

 

 

 

 

c)

Surat Kuasa;

 

 

 

 

 

 

d)

Formulir Pendaftaran (Form Penyedia);

 

 

 

 

 

 

e)

Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP);

 

 

 

 

 

 

f)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)/lzin Usaha, sesuai dengan bidang masing-masing;

 

 

 

 

 

 

g)

Tanda Daftar Perusahaan;

 

 

 

 

 

 

h)

Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan terakhir (jika ada perubahan);

 

 

 

 

 

 

i)

Surat Keterangan Domisili;

 

 

 

 

 

 

j)

Surat Keterangan Fiskal tahun terakhir atau Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir;

 

 

 

 

 

 

k)

Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk 3 (tiga) bulan terakhir;

 

 

 

 

 

 

1)

Kartu Tanda Penduduk ( KTP) Admin; dan

 

 

 

 

 

 

m)

Kartu Tanda Penduduk ( KTP) Direksi/pemilik perusahaan/pejabat berwenang di perusahaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

Penyedia Barang/Jasa berbentuk orang perorangan, yakni:

 

 

 

 

 

 

a)

Formulir Keikutsertaan;

 

 

 

 

 

 

b)

Formulir Pendaftaran (Form Penyedia);

 

 

 

 

 

 

c)

NPWP;

 

 

 

 

 

 

d)

SPT PPh tahun terakhir;

 

 

 

 

 

 

e)

Sertifikat keahlian;

           

f)

Surat Keterangan Domisili (surat keterangan tinggal dari RT/ RW setempat); dan

           

g)

KTP.

 

 

 

 

d.

Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 butir a) sampai dengan butir d) serta angka 2 butir a) dan butir b) dibuat sesuai format yang dapat diunduh pada website LPSE Kementerian Keuangan di www.lpse.depkeu.go.id;

 

 

 

 

e.

Keseluruhan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c dibuat pula dalam bentuk softcopy, masing-masing 1 (satu) file dalam format PDF;

 

 

 

 

f.

Pada saat melakukan Registrasi offline:

 

 

 

 

 

1.

Penyedia Barang/Jasa berbentuk badan usaha harus memperlihatkan asli dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 butir a) sampai dengan butir 1) dan fotokopi KTP sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 butir m);

 

 

 

 

 

2.

Penyedia Barang/Jasa berbentuk orang perorangan harus memperlihatkan asli dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2 butir a) sampai dengan butir g).

 

 

 

(2)

Penyedia Batang/Jasa dapat melakukan penggantian E-mail yang telah didaftarkan dengan dilengkapi alasan penggantian E-mail dari:

 

 

 

 

a.

Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/penerima kuasa dari Pimpinan Perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya/Kepala Cabang Perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat, untuk Penyedia Barang/Jasa berbentuk badan usaha; atau

 

 

 

 

b.

Penyedia yang bersangkutan, untuk Penyedia Barang/Jasa berbentuk orang perorangan.

 

 

 

(3)

Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan dokumen asli dan masih berlaku.

 

 

 

(4)

Alasan penggantian E-mail sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Kepala Pusat LPSE Kementerian Keuangan.

 

 

 

(5)

Penggantian E-mail Penyedia Barang/Jasa hanya dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor layanan LPSE Kementerian Keuangan dan membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

 

 

 

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian E-mail sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) diatur dengan Petunjuk Teknis Kepala Pusat LPSE Kementerian Keuangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.

Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 7

 

 

 

(1)

Petugas Registrasi Pusat LPSE Kementerian Keuangan memeriksa kelengkapan dokumen Registrasi offline sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c.

 

 

 

(2)

Dokumen Registrasi yang dinyatakan lengkap diteruskan kepada petugas Verifikasi, sedangkan dokumen Registrasi yang tidak lengkap dikembalikan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk dilengkapi.

 

 

 

(3)

Dalam hal Penyedia Barang/Jasa telah melakukan Registrasi offline, dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c:

 

 

 

 

a.

asli dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c angka 1 butir a) sampai dengan butir d), angka 2 butir a) dan butir b) serta keseluruhan softcopy dokumen disimpan oleh Pusat LPSE Kementerian Keuangan sebagai arsip;

 

 

 

 

b.

asli dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c angka 1 butir e) sampai dengan butir m) dan angka 2 butir c) sampai dengan butir g) dikembalikan kepada Penyedia Barang/Jasa.

       

 

 

4.

Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 11

 

 

 

(1)

Petugas Verifikasi melakukan konfirmasi telepon untuk meyakini kebenaran data yang ada.

 

 

 

(2)

Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula disertai dengan pelaksanaan Verifikasi Lapangan dalam hal diperlukan.

 

 

 

(3)

Dalam hal pada saat dilakukannya konfirmasi melalui telepon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bahwa Penyedia Barang/Jasa terbukti memberikan informasi yang tidak valid, permintaan User ID dan Password Penyedia Barang/Jasa bersangkutan tidak dapat disetujui.

 

 

 

(4)

Dalam hal pada saat dilakukannya pelaksanaan Verifikasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan bahwa Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan tindakan pemalsuan dokumen dan/atau pemalsuan data dan/atau tindakan lainnya yang melanggar hukum, Penyedia Barang/Jasa bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

       

 

 

5.

Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 13

 

 

 

(1)

Dalam hal terdapat perubahan data, Penyedia Barang/Jasa harus melakukan pembaharuan (update) data secara mandiri melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan/atau menyampaikan perubahan tersebut kepada Pusat LPSE Kementerian Keuangan, baik dengan datang langsung ke kantor layanan LPSE Kementerian Keuangan atau melalui E-mail ke verifikasi.lpse@depkeu.go.id.

 

 

 

(2)

Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab terhadap setiap data/informasi yang disampaikan, termasuk akibat hukum yang menyertainya.

 

 

 

(3)

Tata cara perubahan data Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis Kepala Pusat LPSE Kementerian Keuangan.

       

 

 

6.

Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A, sehingga Pasal 17A berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 17A

 

 

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

 

 

 

a.

Registrasi, Verifikasi dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa yang telah selesai dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi Dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Keuangan dinyatakan tetap berlaku;

 

 

 

b.

Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa yang sedang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/ PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi Dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Keuangan dilanjutkan pelaksanaannya dengan proses selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                 
               

Ditetapkan di Jakarta

               

pada tanggal 9 Juni 2014

               

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

               
               

 

                                ttd.

               
               

               MUHAMAD CHATIB BASRI

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 Juni 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,

 

                            ttd.

 

                AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 758