Menimbang |
a. |
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penghasilan dari hadiah undian merupakan
Objek Pajak Penghasilan; |
|
b. |
bahwa orang pribadi yang atau badan yang menerima atau memperoleh
penghasilan dari hadiah undian wajib melunasi Pajak Penghasilan atas penghasilan
tersebut; |
|
c. |
bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta meningkatkan
kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan atas penghasilan
tersebut dan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu mengatur tentang pengenaan
Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa hadiah undian dengan
Peraturan Pemerintah; |
|
|
|
Mengingat |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; |
|
2. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); |
|
3. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun
1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); |
|
|
|
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK
PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN. |
|
|
|
|
Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk
apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final.
|
|
|
|
|
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah
bruto nilai hadiah undian.
|
|
|
|
|
Penyelenggara undian wajib memotong atau memungut Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2.
|
|
|
|
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan
Menteri Sosial baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
|
|
|
|
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
P E N J E L A S A N
A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 1994
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN
|
UMUM
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994,
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari hadiah undian dengan nama
dan bentuk apapun merupakan Objek Pajak Penghasilan. Dengan demikian apabila
orang pribadi atau badan menerima atau memperoleh penghasilan dari hadiah
undian, maka penghasilan tersebut termasuk dalam pengertian penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-undang Pajak
Penghasilan tersebut.
Untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan
orang pribadi atau badan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dan sesuai
dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, maka pengenaan
Pajak Penghasilan atas hadiah undian tersebut perlu diatur tersendiri dengan
Peraturan Pemerintah.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur bahwa semua penyelenggara hadiah
undian dengan nama dan dalam bentuk apapun diwajibkan untuk memotong atau
memungut Pajak Penghasilan atas hadiah dimaksud sebesar 20% (dua puluh
persen) dan bersifat final.
|
|
|
|
PASAL DEMI PASAL |
Pasal 1
Atas hadiah undian yang dibayarkan atau diserahkan kepada orang pribadi
atau badan dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Yang dimaksud
dengan hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun
yang diberikan melalui cara undian.
|
|
|
|
Pasal 2
Penghasilan berupa hadiah undian yang diterima atau diperoleh orang
pribadi dan badan baik dalam negeri maupun luar negeri dikenakan pemotongan
atau pemungutan Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah
bruto nilai hadiah. Pengertian nilai hadiah adalah nilai uang, atau nilai
pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura misalnya mobil
atau dalam bentuk
kenikmatan misalnya tiket.
|
|
|
|
Pasal 3
Penyelenggara undian adalah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi,
atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau
jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi. Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 wajib dipotong atau dipungut oleh penyelenggara
tersebut.
|
|
|
|
Pasal 4
|
|
|
|
Pasal 5
|
|
|
|