ABSTRAK PERATURAN

BEA KELUAR_PERUBAHAN

2014

PERMENKEU RI NOMOR 146/PMK.04/2014 TANGGAL 14 JULI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.04/2008 TENTANG PEMUNGUTAN BEA KELUAR

ABSTRAK

-

bahwa dalam rangka meningkatan kelancaran pelaksanaan pemungutan bea keluar, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai pemungutan bea keluar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar.

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 Nomor 75, TLN No. 3612); UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661); PP No. 55 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 116, TLN No. 4886); Permenkeu RI No. 214/PMK.04/2014.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.

 

 

 

Tarif Bea Keluar adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Keluar yang ditetapkan oleh Menteri.

 

 

 

Ketentuan Pasal 1 diubah

 

 

 

Judul BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB II


PENGENAAN, PENGECUALIAN,
DAN PERHITUNGAN BEA KELUAR

 

 

 

Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah

 

 

 

Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A 

 

 

 

Ketentuan Pasal 3 diubah

 

 

 

Ketentuan Pasal 5 ayat (4) dihapus

 

 

 

Judul Bab III diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

BAB III


PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR, PERUBAHAN DATA,

PEMBATALAN, DAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG

 

 

 

Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b)

 

 

 

Ketentuan Pasal 7 diubah

 

 

 

Ketentuan Pasal 8 diubah

 

 

 

Ketentuan Pasal 9 diubah

 

 

 

Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal

 

 

 

Ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) dihapus

 

 

 

Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A

 

 

 

Pasal 12 dihapus

 

 

 

Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (6) diubah

 

 

 

Ketentuan Pasal 24 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diubah

 

 

 

Ketentuan Pasal 25 diubah

 

 

 

Ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) diubah

 

 

 

Ketentuan Pasal 27 ayat (3) diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b)

 

 

 

Ketentuan Pasal 34 diubah

 

 

 

Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, dan Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII dan Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 14 Juli 2014.