ABSTRAK PERATURAN

PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL_SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN_TAHUN ANGGARAN 2014

2014

PERMENKEU RI NOMOR 1/PMK.07/2014 TANGGAL 2 JANUARI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERKIARAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2014.

ABSTRAK : -   bahwa untuk ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

    UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 23 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 182, TLN 5462); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); Permenkeu RI No. 126/PMK.07/2007; Permenkeu RI No. 06/OMK.07/2012; Permenkeu RI No. 145/PMK.07/2013.

-       Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan TahunAnggaran 2014 yang selanjutnya disebut Alokasi DBH SDA Kehutanan didasarkan atas perkiraan penerimaan Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Alokasi DBH SDA Kehutanan adalah sebesar Rp1.040.387.889.203,00 (satu triliun empat puluh miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus tiga rupiah) ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan Sumber Daya Alam Kehutanan selama 3 (tiga) tahun anggaran terakhir, ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan Sumber Daya Alam Kehutanan selama 3 (tiga) tahun anggaran terakhir.

 

CATATAN :  - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                     - Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 2 Januari 2014.