ABSTRAK PERATURAN

PABEAN_DOKUMEN PELENGKAP_DATA ELEKTRONIK

2014

PERMENKEU RI NOMOR 175/PMK.04/2014 TANGGAL 28 AGUSTUS 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN DALAM BENTUK DATA ELEKTRONIK 

ABSTRAK

-

bahwa pemberitahuan pabean, buku catatan pabean, dan dokumen pelengkap pabean, dapat ditetapkan berupa tulisan di atas formulir, disket, maupun hubungan langsung antar komputer tanpa menggunakan kertas, dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014-2015, proses bisnis penyelesaian kepabeanan diarahkan pada penggunaan media elektronik, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dokumen Pelengkap Pabean Dalam Bentuk Data Elektronik;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 Nomor 75, TLN No. 3612); UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 4661, TLN No. 93); UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3613); UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4775).

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/ airway bill, manifes, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.

 

 

 

Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pemberitahuan pabean impor disampaikan oleh Importir kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean dalam bentuk Data Elektronik melalui Portal Pengguna Jasa.

 

 

 

Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik dilaksanakan sesuai dengan tata cara penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

 

Dalam hal Portal Pengguna Jasa mengalami gangguan sehingga Importir tidak dapat menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean, Importir menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk cetakan (hard copy) kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal batas waktu penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik.

 

 

 

Dalam rangka penyempurnaan proses bisnis penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik, perlu dilakukan uji coba terhadap penerapan penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik. Uji coba tersebut dilaksanakan pada Kantor Pabean paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ditetapkannya Kantor Pabean dimaksud sebagai Kantor Pabean yang melaksanakan uji coba penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik dan dapat dilakukan perpanjangan paling lama 6 (enam) bulan. Uji coba dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

 a.

tahap pertama, dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; dan

 b.

tahap selanjutnya, dilaksanakan pada Kantor Pabean lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Dalam rangka pelaksanaan uji coba tersebut, mengikutsertakan Importir sebagai peserta uji coba yang penunjukannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan memperhatikan sarana dan prasarana pendukung penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 28 Agustus 2014.