ABSTRAK PERATURAN

PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/PMK.02/2012_STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013

2013

PERMENKEU RI NOMOR 31/PMK.02/2013 TANGGAL 6 FEBRUARI 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/PMK.02/2012 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013

ABSTRAK : -  bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013;

                  - bahwa dalam rangka menindaklanjuti usulan Kementerian Negara/Lembaga terhadap perubahan ruang lingkup dan mekanisme pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 serta mengakomodir beberapa Standar Biaya Masukan yang belum tercantum dalam Standar Biaya Tahun Anggaran 2013, perlu dilakukan perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

Permenkeu No. 37/PMK.02/2012; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012.

-        Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Terdapat perubahan Honorarium Pejabat/Panitia Pengadaan Baranng/Jasa/Unit Layanan Pengadaan (ULP), Honorarium Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, dan mengenai Satuan Biaya Uang Saku Rapat Di Dalam Kantor, dan Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri.

CATATAN:  -  Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   -  Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2013.