MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 492 / KMK.06/2004
TENTANG
BIAYA PENGELOLAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, besarnya biaya pengelolaan Program Jaminan Hari Tua ditetapkan oleh Menteri Keuangan; |
|
|
b. |
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Biaya Pengelolaan Program Jaminan Hari Tua; |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamainan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468); |
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520); |
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 59); |
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4407); |
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BIAYA PENGELOLAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA. |
|
|
|
Pasal 1 (1) Badan Penyelenggara hanya dapat membebankan biaya dalam rangka pengelolaan Program Jaminan Hari Tua setiap tahunnya sebesar prosentase tertentu dari dana investasi Program Jaminan Hari Tua. (2) Besarnya prosentase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut : a. untuk jumlah dana investasi sampai dengan Rp35.000.000.000.000,-(tiga puluh lima triliun rupiah), biaya pengelolaan yang dibebankan adalah sebesar 2% (dua per seratus; b. untuk jumlah dana investasi lebih besar dari Rp35.000.000.000.000,- (tiga puluh lima triliun rupiah), sampai dengan Rp40.000.000.000.000,- (empat puluh triliun rupiah), biaya pengelolaan yang dibebankan adalah sebesar 1,90% (satu koma sembilan puluh per seratus); c. untuk jumlah dana investasi lebih besar dari Rp40.000.000.000.000,- (empat puluh triliun rupiah) sampai dengan Rp45.000.000.000.000,- (empat puluh lima triliun rupiah), biaya pengelolaan yang dibebankan adalah sebesar 1,80% (satu koma delapan puluh per seratus); d. untuk jumlah dana investasi lebih besar dari Rp45.000.000.000.000,- (empat puluh lima triliun rupia) sampai dengan Rp50.000.000.000.000,- (lima puluh triliun rupiah), biaya pengelolaan yang dibebankan adalah sebesar 1,70% (satu koma tujuh puluh per seratus); e. untuk jumlah dana investasi lebih besar dari Rp50.000.000.000.000,- (lima puluh triliun rupiah) sampai dengan Rp55.000.000.000.000,- (lima puluh lima triliun rupiah), biaya pengelolaan yang dibebankan adalah sebesar 1,60% (satu koma enam puluh per seratus).
|
|
|
|
Pasal 2 Dana Investasi Program Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah dana investasi Program Jaminan Hari Tua pada tahun berjalan, yang besarnya yaitu 50% (lima puluh per seratus) dari hasil penjumlahan dana investasi Program Jaminan Hari Tua pada awal tahun (per tanggal 1 Januari) dengan jumlah dana investasi Program Jaminan Hari Tua pada akhir tahun (per tanggal 31 Desember). |
|
|
|
Pasal 3 (1) Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah beban usaha dalam rangka penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, yang terdiri dari beban manajemen, beban operasional, beban personil, beban administrasi dan umum, dan beban penyusutan aktiva tetap. (2) Beban usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung berdasarkan proporsi dana investasi Program Jaminan Hari Tua terhadap total dana investasi yang dikelola oleh Badan Penyelenggara.
|
|
|
|
Pasal 4 Dalam hal jumlah dana investasi melebihi batasan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Menteri Keuangan menetapkan kembali besarnya biaya pengelolaan dana investasi dimaksud.
|
|
|
|
Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Oktober 2004 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
BOEDIONO
|