PAJAK PENGHASILAN - PEMUNGUT - PENUNJUKAN

1997

KEPMENKEU NO.450/KMK.04/1997 TGL. 26 AGUSTUS 1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATACARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA.

ABSTRAK : - Dengan berlakunya UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan dalam rangka lebih menciptakan ketertiban pelaksanaan pemungutan PPh pasal 22 dan wajib pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 UU No.7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.10 Tahun 1994, dipandang perlu mengatur kembali penunjukan pemungut pajak, sifat dan besarnya pungutan serta tatacara penyetoran dan pelaporannya dengan Keputusan Menteri Keuangan.
- Dasar hukum keputusan ini adalah: UU No. Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) jo, UU No.9 tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.59, TLN No.3566); UU No.7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN No.3263) jo. UU No.10 tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.60, TLN No.3567); UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612); Keppres No.96/M/1993 jo. Keppres No.150/M/1997; Keppres No.16/1994 jo. Keppres No.8 Tahun 1997; Kepmenkeu No.5/KMK.01/1993.
- Dalam keputusan ini diatur tentang: Yang dimaksud dengan "Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22"; Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22; Yang dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22; Saat terutang, pelunasan, dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22; Cara pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22; Cara Pelaksanaan penyetoran Pajak Penghasilan pasal 22; Kewajiban pimpinan badan/instansi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 keputusan ini atau pejabat yang ditunjuknya melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22.
CATATAN : - Dirjen Pajak dan instansi terkait lainnya baik secara sendiri-sendir atau bersama-sama menetapkan lebih lanjut pelaksanaan keputusan ini.
- Keputusan ini mencabut Kepmenkeu No.599/KMK.04 /1994 dan Kepmenkeu No.147/KMK.04/1995.
- Keputusan ini berlaku tanggal 26 Agustus 1997.