MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 158/PMK.02/2010
TENTANG
TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENCAIRAN,
DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN LANGSUNG PUPUK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a |
bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah dianggarkan belanja untuk bantuan langsung pupuk; |
||||
|
|
b. |
bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara penyediaan anggaran, pencairan, dan pertanggungjawaban bantuan langsung pupuk, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan anggaran, pencairan, dan pertanggungjawaban bantuan langsung pupuk yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2009; |
||||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Langsung Pupuk; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287); |
||||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); |
||||
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132); |
||||
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406); |
||||
|
|
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556); |
||||
|
|
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); |
||||
|
|
9. |
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418); |
||||
|
|
10. |
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2009 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2010; |
||||
|
|
11. |
|||||
|
|
12. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/ PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; |
||||
|
|
13. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara; |
||||
|
|
14. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar; |
||||
|
|
15. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/ PMK.05/ 2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat; |
||||
|
|
16. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain pada Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan; |
||||
|
|
17. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2009 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan, dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010; |
||||
Memperhatikan |
: |
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/SR.130/V/2010 tentang Pedoman Umum Bantuan Langsung Pupuk Tahun Anggaran 2010; |
|||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN LANGSUNG PUPUK. |
|||||
|
Pasal 1 |
||||||
|
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: |
|||||
|
|
1. |
Bantuan Langsung Pupuk, yang selanjutnya disingkat BLP, adalah kegiatan pengadaan dan penyaluran pupuk secara gratis oleh Pemerintah kepada kelompok tani, yang jenis pupuk dan jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Pertanian. |
||||
|
|
2. |
Perusahaan Pelaksana adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertanian untuk melaksanakan kegiatan BLP sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
3. |
Harga Pokok Penyerahan, yang selanjutnya disingkat HPP, adalah biaya pengadaan dan penyaluran BLP oleh Perusahaan Pelaksana dengan komponen biaya sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian. |
||||
|
Pasal 2 |
||||||
|
|
Tata cara pelaksanaan BLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berpedoman pada Pedoman Umum BLP yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. |
|||||
|
Pasal 3 |
||||||
|
|
(1) |
Dana BLP dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). |
||||
|
|
(2) |
Dalam rangka pelaksanaan BLP, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menetapkan Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). |
||||
|
|
(3) |
Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menyampaikan pemberitahuan pagu BLP kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA. |
||||
|
|
(4) |
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA mengajukan usulan penyediaan dana BLP kepada Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan. |
||||
|
|
(5) |
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK). |
||||
|
|
(6) |
SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA. |
||||
|
|
(7) |
Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menyusun Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan guna memperoleh pengesahan. |
||||
|
|
(8) |
DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dasar pelaksanaan pembayaran penyelenggaraan BLP. |
||||
|
Pasal 4 |
||||||
|
|
(1) |
Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menerbitkan keputusan untuk menunjuk: |
||||
|
|
|
a. |
pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggungjawab kegiatan/pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); |
|||
|
|
|
b. |
pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM; dan |
|||
|
|
|
c. |
Bendahara Pengeluaran. |
|||
|
|
(2) |
Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan. |
||||
|
Pasal 5 |
||||||
|
|
(1) |
Berdasarkan berita acara penerimaan BLP kepada kelompok tani penerima, Perusahaan Pelaksana mengajukan permintaan pembayaran BLP secara tertulis kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA. |
||||
|
|
(2) |
Berdasarkan permintaan pembayaran dari Perusahaan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menugaskan tim verifikasi untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen tagihan BLP. |
||||
|
|
(3) |
Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA. |
||||
|
|
(4) |
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kebenaran atas data yang disampaikan dalam dokumen tagihan pembayaran BLP. |
||||
|
Pasal 6 |
||||||
|
|
(1) |
Hasil verifikasi BLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditandatangani oleh tim verifikasi selaku verifikator dan Perusahaan Pelaksana selaku pihak yang diverifikasi. |
||||
|
|
(2) |
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi BLP yang ditandatangani oleh KPA atau PPK dan Perusahaan Pelaksana selaku pihak yang diverifikasi. |
||||
|
|
(3) |
Berita Acara Verifikasi BLP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu persyaratan pencairan dana BLP. |
||||
|
|
(4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur verifikasi diatur oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA. |
||||
|
Pasal 7 |
||||||
|
|
(1) |
Berdasarkan Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), PPK membuat SPP untuk disampaikan kepada Pejabat Penandatangan SPM dengan dilampiri: |
||||
|
|
|
a. |
Berita Acara Verifikasi; dan |
|||
|
|
|
b. |
kuitansi pembayaran. |
|||
|
|
(2) |
Berdasarkan SPP yang diajukan oleh PPK, Pejabat Penandatangan SPM melakukan pengujian sebagai berikut: |
||||
|
|
|
a. |
pemeriksaan keabsahan DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya; |
|||
|
|
|
b. |
pemeriksaan kelengkapan dokumen tagihan pembayaran; |
|||
|
|
|
c. |
memperhitungkan pajak-pajak yang timbul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan |
|||
|
|
|
d. |
mencocokkan tanda tangan PPK dengan spesimen yang diterima. |
|||
|
|
(3) |
Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Penandatangan SPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dengan dilampiri: |
||||
|
|
|
a. |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari KPA/PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; |
|||
|
|
|
b. |
Faktur pajak dan SSP (bila ada); |
|||
|
|
|
c. |
Surat Pernyataan Telah Diverifikasi dari KPA, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; dan |
|||
|
|
|
d. |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari KPA, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||
|
Pasal 8 |
||||||
|
|
(1) |
Sisa anggaran BLP yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dapat dilakukan verifikasi atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
(2) |
Penempatan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA. |
||||
|
|
(3) |
Pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
Pasal 9 |
||||||
|
|
Perusahaan Pelaksana bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan penyediaan dan penyaluran BLP. |
|||||
|
Pasal 10 |
||||||
|
|
Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian selaku KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana BLP kepada Perusahaan Pelaksana. |
|||||
|
Pasal 11 |
||||||
|
|
Perusahaan Pelaksana menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BLP kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA. |
|||||
|
Pasal 12 |
||||||
|
|
Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||||
|
Pasal 13 |
||||||
|
|
(1) |
Pelaksanaan BLP oleh Perusahaan Pelaksana diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
(2) |
Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian dan Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan. |
||||
|
|
(3) |
Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah instansi yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
Pasal 14 |
||||||
|
|
(1) |
Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran BLP antara yang telah dibayar kepada Perusahaan Pelaksana dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada satu tahun anggaran, kekurangan pembayaran tersebut dapat diusulkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA kepada Menteri Keuangan untuk dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berikutnya. |
||||
|
|
(2) |
Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran BLP antara yang telah dibayar kepada Perusahaan Pelaksana dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada satu tahun anggaran, kelebihan pembayaran tersebut harus disetorkan oleh Perusahaan Pelaksana ke Kas Negara dengan menggunakan Kode Akun 423913 (penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni tahun anggaran yang lalu). |
||||
|
Pasal 15 |
||||||
|
|
Dalam rangka pelaksanaan BLP, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya. |
|||||
|
Pasal 16 |
||||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan BLP masih dianggarkan/ disediakan dalam APBN. |
|||||
|
Pasal 17 |
||||||
|
|
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2009 tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Langsung Pupuk, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|||||
|
Pasal 18 |
||||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. |
|||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di J akarta |
||
|
|
|
|
|
pada tanggal 1 September 2010 |
||
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
||
ttd. | |||||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO | |||||||
|
|
Diundangkan di Jakarta |
|
||||
|
|
pada tanggal 1 September 2010 |
|
||||
|
|
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|
||||
ttd. | |||||||
PATRIALIS AKBAR | |||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 431 |