MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 183/PMK.07/2012


TENTANG


PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 08/PMK.07/2012
TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL
SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI
TAHUN ANGGARAN 2012


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2012;

   

b.

bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2300 K/80/MEM/2012 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Pertambangan Panas Bumi, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2012 dan berdasarkan hasil rekonsiliasi perhitungan realisasi penerimaan serta realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, perlu dilakukan perubahan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2012;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2012;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303);

   

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005  tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

   

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

   

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2012;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 08/PMK.07/2012 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2012.

 

Pasal I

   

Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2012 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 2

   

(1)

Perkiraan Alokasi DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) disusun berdasarkan rencana penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 serta asumsi indikator ekonomi makro dengan tingkat harga minyak mentah sebesar US$105/barrel dan dengan nilai tukar Rp9.000/US$1.

   

(2)

Perkiraan alokasi DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rp36.072.911.654.388,00 (tiga puluh enam triliun tujuh puluh dua miliar sembilan ratus sebelas juta enam ratus lima puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

     

a.

DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 15,5% (lima belas koma lima persen) sebesar Rp22.196.767.922.000,00 (dua puluh dua triliun seratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) yang terdiri atas:

       

1.

DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 15% (lima belas persen) sebesar Rp21.485.401.783.200,00 (dua puluh satu triliun empat ratus delapan puluh lima miliar empat ratus satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah); dan

       

2.

DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 0,5% (nol koma lima persen) sebesar Rp711.366.138.800,00 (tujuh ratus sebelas miliar tiga ratus enam puluh enam juta seratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar.

     

b.

DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 30,5% (tiga puluh koma lima persen) sebesar Rp13.876.143.732.388,00 (tiga belas triliun delapan ratus tujuh puluh enam miliar seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah) yang terdiri atas:

       

1.

DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 30% (tiga puluh persen) sebesar Rp13.653.040.316.723,00 (tiga belas triliun enam ratus lima puluh tiga miliar empat puluh juta tiga ratus enam belas ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah); dan

       

2.

DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 0,5% (nol koma lima persen) sebesar Rp223.103.415.665,00 (dua ratus dua puluh tiga miliar seratus tiga juta empat ratus lima belas ribu enam ratus enam puluh lima rupiah) yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar.

   

(3)

Alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih kecil dari pagu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 dengan pertimbangan sebagai berikut:

     

a.

revisi prognosa lifting Migas dan perkiraan penerimaan SDA Migas Tahun Anggaran 2012; dan

     

b.

realisasi lifting Migas dan Penerimaan Negara Bukan Pajak SDA Migas periode Desember 2011 sampai dengan Mei 2012.

   

(4)

Pedoman umum penggunaan alokasi DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar 0,5% (nol koma lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(5)

Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2012 untuk masing-masing Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal II

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

             
           

Ditetapkan di Jakarta

           

pada tanggal 14 November 2012

           

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

REPUBLIK INDONESIA,

           

ttd.

           

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

             

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 14 November 2012

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 

REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

AMIR SYAMSUDIN

 
   
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1130  


Lampiran.....................