MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 123/PMK.04/2007
 

TENTANG


PENYEDIAAN PITA CUKAI


MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3a) dan ayat (3b) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pencetakan pita cukai dilaksanakan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan atau lembaga yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan syarat-syarat yang ditetapkan, yaitu paling sedikit memenuhi azas keamanan, kontuinitas, efektivitas, efisiensi, dan memberikan kesempatan yang sama;

 

 

b.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pita cukai disediakan oleh Menteri Keuangan;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan Pita Cukai;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

2.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN PITA CUKAI.

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Pencetak adalah badan usaha milik negara dan/atau badan atau lembaga yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan pencetakan pita cukai.

2.

Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Pasal 2

 

 

(1)

Terhadap barang kena cukai, pelunasannya dapat dilaksanakan dengan cara pelekatan pita cukai.

 

 

(2)

Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Menteri.

 

 

(3)

Bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.

 

 

BAB II
PENCETAKAN PITA CUKAI, PANITIA SELEKSI, DAN
PROSES SELEKSI

 

 

Bagian Pertama
Pencetakan Pita Cukai

Pasal 3

 

 

(1)

Pencetakan pita cukai yang dilaksanakan Pencetak merupakan bagian kegiatan untuk menyediakan pita cukai.

 

 

(2)

Pencetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat:

 

 

 

a.

Badan usaha milik negara dan/atau badan atau lembaga yang bergerak di bidang pencetakan dokumen sekuriti;

 

 

 

b.

memiliki kedudukan hukum yang tetap di wilayah Republik Indonesia;

 

 

 

c.

memiliki kantor, pabrik, gudang untuk menyimpan bahan baku, dan gudang untuk menyimpan barang jadi;

 

 

 

d.

memiliki sistem monitoring dan pelaporan secara elektronik yang kompatibel dengan sistem pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

 

 

 

e.

bersedia mengintegrasikan sistem monitoring dan pelaporan secara elektronik dengan sistem pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka pengawasan pencetakan pita cukai apabila ditunjuk sebagai Pencetak;

 

 

 

f.

memiliki mesin cetak yang mampu mencetak pita cukai dengan kapasitas produksi dari seluruh mesin paling sedikit 700.000 (tujuh ratus ribu) lembar pita cukai dengan lebih kurang 3.200 (tiga ribu dua ratus) spesifikasi desain pita cukai per hari secara berkesinambungan;

 

 

 

g.

memiliki pengalaman dan kemampuan dalam melakukan pencetakan dokumen sekuriti yang dibuktikan dengan adanya produk dokumen sekuriti yang telah digunakan pada lembaga pemerintahan;

h.

mengutamakan penggunaan bahan baku lokal;

 

 

 

i.

memiliki kemampuan memproduksi pita cukai yang sulit dipalsukan dan mudah dideteksi keasliannya;

j.

bersedia menyediakan pita cukai secara efisien;

 

 

 

k.

bersedia memenuhi ketentuan pemerintah yang berkaitan dengan mekanisme dan prosedur pembayaran hasil cetakan pita cukai;

l.

memiliki sertifikat sistem manajemen mutu (ISO);

 

 

 

m.

memiliki pembukuan catatan keuangan yang telah diaudit oleh aparat pemeriksa fungsional pemerintah atau akuntan publik;

 

 

 

n.

bersedia menjadi mitra kerja pemerintah dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya; dan

 

 

 

o.

bersedia menyerahkan performance bonds sebagai jaminan yang besarnya ditetapkan oleh panitia seleksi.

 

 

Bagian Kedua

Panitia Seleksi

Pasal 4

 

 

(1)

Untuk melakukan pemilihan Pencetak, Menteri membentuk panitia seleksi.

 

 

(2)

Susunan keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

     

Ketua

:

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sekretaris

:

Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Kepabeanan dan Cukai.

Anggota

:

1.

Kepala Biro Perlengkapan, Sekretariat Jenderal;

 

 

2.

Kepala Biro Umum, Sekretariat Jenderal;

 

 

3.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

 

 

4.

Direktur Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

 

 

5.

Kepala Subdirektorat Penyuluhan dan Publikasi Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(3)

Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk :

a.

mengadakan penelitian administratif terhadap seluruh persyaratan yang disampaikan pada permohonan calon Pencetak;

b.

mengundang calon Pencetak yang lulus penelitian administratif untuk melakukan presentasi di hadapan panitia seleksi;

c.

melakukan penelitian lapangan untuk memastikan hal-hal yang telah disampaikan oleh calon Pencetak pada saat presentasi;

d.

memverifikasi kewajaran harga pencetakan pita cukai yang ditawarkan oleh calon Pencetak dengan mempertimbangkan spesifikasi dan perkiraan harga pencetakan pita cukai yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

e.

memberitahukan secara tertulis kepada calon Pencetak yang tidak terpilih sebagai Pencetak;

f.

menentukan satu calon Pencetak berdasarkan hasil seleksi; dan

g.

mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas yang terkait dengan proses seleksi.

(4)

Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Ketua panitia seleksi membentuk sekretariat panitia seleksi.

(5)

Ketentuan mengenai tata kerja panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Ketua panitia seleksi.

Bagian Ketiga

Proses Seleksi

Pasal 5

(1)

Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) melakukan proses seleksi bagi Pencetak melalui 2 (dua) tahap yaitu:

a.

tahap penelitian administratif; dan

b.

tahap penelitian lapangan.

(2)

Pada setiap tahap proses seleksi, panitia seleksi membuat Berita Acara Penelitian.

Pasal 6

Panitia seleksi harus menyampaikan laporan hasil proses seleksi yang disertai dengan usulan penunjukan Pencetak untuk kebutuhan selama 1 (satu) periode tahun anggaran kepada Menteri.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman peraturan menteri keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 September 2007

MENTERI KEUANGAN,

SRI MULYANI INDRAWATI