MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 547/KMK.01/1997
TENTANG.
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997
TENTANG KAWASAN BERIKAT
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa untuk lebih meningkatkan iklim investasi dan meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri, dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); |
||
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638); |
||||
3. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat; |
||||
M EMU T U S K A N |
|||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT. |
|||
Pasal 1 |
|||||
Menyempurnakan Pasal 10 ayat (7) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : |
|||||
"Pasal 10 |
|||||
(7) |
Pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB dengan tujuan ke DPIL, dapat dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB/BC 2.0) sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor, setelah ada realisasi ekspor dan/atau pengeluaran ke PDKB lainnya dalam jumlah : |
||||
a. |
untuk komponen, yaitu barang atau bahan yang akan dirangkai dan/atau digabungkan dengan barang atau bahan lain dalam perakitan atau pembuatan suatu barang yang lebih tinggi derajatnya yang sifat hakikinya berbeda dari produksi semula, sebanyak- banyaknya berjumlah 50% (lima puluh persen); dan |
||||
b. |
untuk barang lainnya, sebanyak-banyaknya berjumlah 25% (dua puluh lima persen); |
||||
dari ni1ai realisasi ekspor dan/atau pengeluaran ke PDKB lainnya" |
|||||
Pasal II |
|||||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
Pada tanggal 3 Nopember 1997 |
|||||
MENTERI KEUANGAN, |
|||||
ttd. | |||||
MAR'IE MUHAMMAD |