ALOKASI DIFINITIF - PAJAK PENGASILAN PS.21 - WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

2012

PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 211/PMK.06/2012 TANGGAL 20 DESEMBER  2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 134/PMK.06/2009 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

ABSTRAK

:

-

bahwa dalam rangka percepatan penyelesaian pengelolaan Barang Milik Negara eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dengan tetap memperhatikan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara, perlu melakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Eks Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

PP No. 6 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 20, TLN 4609) jo. PP No. 38 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 78, TLN 4855); Perpres No. 3 Tahun 2009; Perpres No. 24 Tahun 2010; jo. Perpres No. 92 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 142); Permenkeu No. 134/PMK.06/2009.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Eks Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 4, angka 5 dan angka 14 diubah, angka 9, angka 10 dan angka 11 dihapus serta menambahkan 2 (dua) angka baru, yakni angka 5a dan angka 14a; Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 9 diubah; Ketentuan Pasal 11 diubah; Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 11A; Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 12 diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah; Pasal 16 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4); Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 16A; Ketentuan Pasal 18 diubah.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2012.