ALOKASI KURANG BAYAR - APBN - SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN | |||
2012 | |||
PERMENKEU RI NOMOR 87/PMK.07/2012 TANGGAL 8 JUNI 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ALOKASI BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGARAN 2010 DAN TAHUN ANGGARAN 2011 YANG DILOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGARAN 2012 | |||
ABSTRAK | : | - |
Bahwa dalam rangka penetapan alokasi Kurang Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Angaran 2011 untuk provinsi, kabupaten, dan kota yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012, perlu menetapkan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 22 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 113, TLN 5254) jo. UU No. 4 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 87, TLN 5303); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 06/PMK.07/2012. |
|||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 untuk dibagihasilkan kepada provinsi, kabupten, dan kota; Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp24.470.448.544,00 (dua puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh juta empat ratus empat puluh delapan ribu lima ratus empat puluh empat rupiah) rincian sebagaimana dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||
CATATAN | : | - | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 8 Juni 2012. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2012. |