Menimbang : | a. | bahwa kenaikan harga jual bir yang terajdi di peredaran bebas mengakibatkan selisih yang cukup besar antara harga dasar dengan harga jual; |
b. | bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan harga dasar baru untuk memungut cukai bir; | |
Mengingat : | 1. | Ordonansi Cukai Bir, Stbl. 1931 Nomor 488 dan Nomor 489 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 121); |
2. | Peraturan Pemerintah tentang Cukai Bir 1931, (stbl. 1932 Nomor 30); | |
3. | Peraturan Menteri Iuran Negara Republik Indonesia Nomor: TK/tl/KB/392 Tahun 1965; |
Menetapkan: | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR UNTUK MEMUNGUT CUKAI BIR. |
Harga dasar untuk memungut cukai bir ditetapkan sebesar Rp 1.300,- (seribu tiga ratus rupiah) setiap liter. |
Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 332/KMK.00/1992 tanggal 19 Maret 1992 dinyatakan tidak berlaku lagi. |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1994. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di: JAKARTA |