DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 544/KMK.05/1994

TENTANG

PENETAPAN HARGA DASAR UNTUK MEMUNGUT CUKAI BIR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

a.

bahwa kenaikan harga jual bir yang terajdi di peredaran bebas mengakibatkan selisih yang cukup besar antara harga dasar dengan harga jual;
b.

bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan harga dasar baru untuk memungut cukai bir;
Mengingat :


1.


Ordonansi Cukai Bir, Stbl. 1931 Nomor 488 dan Nomor 489 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 121);
2.
Peraturan Pemerintah tentang Cukai Bir 1931, (stbl. 1932 Nomor 30);
3.

Peraturan Menteri Iuran Negara Republik Indonesia Nomor: TK/tl/KB/392 Tahun 1965;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR UNTUK MEMUNGUT CUKAI BIR.

Pasal 1

Harga dasar untuk memungut cukai bir ditetapkan sebesar Rp 1.300,- (seribu tiga ratus rupiah) setiap liter.

Pasal 2

Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 3

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 332/KMK.00/1992 tanggal 19 Maret 1992 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1994.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman

Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di: JAKARTA
Pada tanggal: 3 Nopember 1994
MENTERI KEUANGAN


ttd.

MAR'IE MUHAMMAD