MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11/PMK.011/2014
TENTANG
BEA
MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN
UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM
DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI SEKTOR TERTENTU
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen, peningkatan daya saing industri tertentu di dalam negeri, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan pendapatan negara, perlu memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah kepada industri sektor tertentu untuk Tahun Anggaran 2014; | |||||
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (12) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2014; | |||||||
Mengingat | : | 1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
|||||
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
|||||||
3. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462); |
|||||||
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178); | |||||||
5. | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103); | |||||||
MEMUTUSKAN: | ||||||||
Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI SEKTOR TERTENTU UNTUK TAHUN ANGGARAN 2014. | ||||||
Pasal 1 |
||||||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: |
||||||||
1. |
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut BM DTP adalah bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (11) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2014 beserta perubahannya. |
|||||||
2. | Industri Sektor Tertentu adalah industri yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan pengembangan industri nasional. | |||||||
3. |
Pembina Sektor Industri adalah menteri/pimpinan lembaga yang membina industri sektor tertentu. |
|||||||
4. |
Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku termasuk suku cadang dan komponen, yang diolah, dirakit, atau dipasang untuk menghasilkan barang dan/atau jasa. |
|||||||
5. |
Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut KPA BM DTP adalah pejabat pada kementerian negara/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pengelolaan anggaran belanja subsidi bea masuk ditanggung pemerintah. |
|||||||
6. | Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan/ Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas beban APBN. | |||||||
Pasal 2 | ||||||||
(1) | BM DTP dapat diberikan kepada Industri Sektor Tertentu. | |||||||
(2) | Pemberian BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria penilaian: | |||||||
a. | memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen; | |||||||
b. | meningkatkan daya saing; | |||||||
c. | meningkatkan penyerapan tenaga kerja; dan | |||||||
d. | meningkatkan pendapatan negara. | |||||||
(3) | Penentuan bobot masing-masing kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||||
(4) | Masing-masing kriteria penilaian untuk Industri Sektor Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan nilai antara 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) dan total nilai Industri Sektor Tertentu yang dapat diberikan BM DTP paling sedikit 50 (lima puluh). | |||||||
(5) | BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: | |||||||
a. | Barang dan Bahan belum diproduksi di dalam negeri; | |||||||
b. | Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau | |||||||
c. |
Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri, |
|||||||
sesuai dengan rekomendasi kementerian negara/lembaga terkait. |
||||||||
(6) | Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak termasuk: | |||||||
a. | Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen); | |||||||
b. | Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; | |||||||
c. | Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, atau Bea Masuk Tindakan Pembalasan; | |||||||
d. | Barang dan Bahan yang ditujukan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat; atau | |||||||
e. | Barang dan Bahan yang ditujukan untuk perusahaan yang mendapat fasilitas pembebasan/pengembalian bea masuk atas impor Barang dan Bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. | |||||||
(7) |
BM DTP dapat diberikan atas Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang diimpor dari luar Daerah Pabean atau dikeluarkan dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean. |
|||||||
Pasal 3 | ||||||||
(1) | Permohonan untuk mendapatkan BM DTP diajukan oleh Pembina Sektor Industri kepada Menteri Keuangan dilampiri dengan: | |||||||
a. | analisis dan alasan perlunya Industri Sektor Tertentu diberikan BM DTP dengan memperhatikan kriteria penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); | |||||||
b. | laporan realisasi BM DTP untuk periode 2 (dua) tahun sebelumnya yang terdiri dari laporan pelaksanaan BM DTP dan laporan pemanfaatan BM DTP, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, disertai alasan dalam hal tidak tercapai pagu anggaran BM DTP sektor industri yang bersangkutan; | |||||||
c. |
daftar Barang dan Bahan dengan uraian spesifikasi teknis, sesuai dengan ketentuan Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan ayat (6); dan |
|||||||
d. |
usulan pagu anggaran BM DTP dilampiri dengan kerangka acuan kerja (KAK), rincian anggaran biaya (RAB), dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Peryataan Kesanggupan menjadi KPA dan Surat Pernyataan Kesanggupan membuat laporan. |
|||||||
(2) | Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan melakukan pengkajian sebagai bahan rekomendasi kepada Menteri Keuangan. | |||||||
(3) | Dalam rangka pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan meminta masukan dari kementerian negara/lembaga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran, dan/atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan. | |||||||
(4) |
Dalam hal permohonan dan jumlah pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disetujui, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai BM DTP atas impor Barang dan Bahan untuk Industri
Sektor Tertentu. |
|||||||
Pasal 4 | ||||||||
Tata cara perencanaan, penetapan alokasi dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran serta proses pencairan belanja subsidi BM DTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | ||||||||
Pasal 5 |
||||||||
Dalam rangka penerbitan Keputusan Menteri Keuangan pemberian BM DTP, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerima dan memeriksa permohonan BM DTP dan Rencana Impor Barang atau Rencana Impor Barang Perubahan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Pembina Sektor Industri, yang diajukan oleh perusahaan. | ||||||||
Pasal 6 | ||||||||
(1) | Pembina Sektor Industri menyampaikan Laporan Triwulan Realisasi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan Direktur Jenderal Anggaran, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||||
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada bulan April, Juli, Oktober dan Desember 2014. | |||||||
(3) | Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Laporan Triwulan Realisasi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan Direktur Jenderal Anggaran, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||||
(4) |
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada bulan April, Juli, Oktober, dan Desember 2014. |
|||||||
Pasal 7 | ||||||||
Ketentuan mengenai pemberian BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014. | ||||||||
Pasal 8 | ||||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||||||||
Ditetapkan di Jakarta | ||||||||
pada tanggal 17 Januari 2014 | ||||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||||||||
ttd. | ||||||||
MUHAMAD CHATIB BASRI | ||||||||
Diundangkan di Jakarta | ||||||||
pada tanggal 17 Januari 2014 | ||||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, |
||||||||
ttd. | ||||||||
AMIR SYAMSUDIN | ||||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 81 | ||||||||